
Senin (23/07/2025), Di balik dinding tinggi dan pagar besi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar, gema hak sipil tak lagi sunyi. Bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional, menjadi momentum lahirnya sebuah langkah penting dalam pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar secara resmi menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan LPKA Kelas I Blitar untuk menjamin hak identitas bagi anak-anak binaan. Penandatanganan berlangsung di Aula Penataran LPKA dan disaksikan langsung oleh Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak.
Wagub Jatim menyebut momen ini sebagai wujud konkret negara dalam memenuhi hak dasar anak. Ia menekankan bahwa keberadaan mereka di lembaga pembinaan bukanlah penghalang untuk mendapatkan pelayanan publik. “Ini bukan sekadar administrasi, tapi juga pengakuan atas martabat. Mereka tetap warga negara yang hak-haknya wajib dipenuhi,” ucap Emil dalam wawancara dengan awak media.
Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Blitar dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur. MoU tersebut ditandatangani oleh Bupati Blitar, Rijanto, dan Kakanwil Ditjenpas Jatim, Kadiyono, sebagai representasi dari sinergi antara pemerintah daerah dan otoritas pemasyarakatan dalam upaya perlindungan data kependudukan.
Penandatanganan PKS dilakukan langsung oleh Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Tunggul Adi Wibowo, dan Kepala LPKA Kelas I Blitar, Gatot Tri Rahardjo. Seremoni ini turut disaksikan oleh Wagub Jatim, Emil Dardak, Bupati Blitar, Rijanto, Kakanwil Ditjenpas Jatim, Kadiyono, serta jajaran Forkopimda Blitar Raya.

Dalam kerja sama tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar menyediakan layanan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA), perekaman dan pencetakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP elektronik), serta validasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi anak binaan asal Kabupaten Blitar. Secara simbolis, sebanyak tiga belas anak binaan menerima dokumen kependudukan, terdiri dari dua belas KIA dan satu KTP elektronik, yang diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Tunggul Adi Wibowo, menegaskan bahwa identitas adalah hak dasar yang tak boleh dikesampingkan, siapa pun penerimanya. “Meskipun mereka sedang dalam pembinaan, anak-anak ini tetap memiliki hak yang sama. Melalui PKS ini, kami hadir untuk memastikan hak tersebut terpenuhi,” ujarnya saat ditemui usai acara.
Menurut Tunggul, pelayanan telah dimulai dengan pengajuan kolektif oleh pihak LPKA. Untuk KIA, tidak diperlukan perekaman, sementara untuk KTP, perekaman dilakukan langsung di lokasi. “Kami jemput bola. Dan ke depan, jika ada anak binaan yang menginjak usia 17 tahun, kami siap kembali untuk melakukan perekaman secara langsung di LPKA,” tambahnya.

Kerja sama ini dijadwalkan berlangsung selama dua tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Bagi anak binaan yang bukan berasal dari Blitar, pihak Dispendukcapil tetap membantu proses perekaman, sedangkan pencetakan akan dikoordinasikan dengan daerah asal masing-masing.
Bupati Blitar, Rijanto, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen daerah dalam membangun layanan publik yang merata dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan. “Tak ada warga yang tertinggal. Negara harus hadir bahkan di tempat yang selama ini dianggap pinggiran,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala LPKA Kelas 1 Blitar, Gatot Tri Rahardjo, mengapresiasi langkah Dispendukcapil Blitar yang dinilainya responsif dan humanis. Ia menyebut dokumen seperti KIA dan KTP sangat penting dalam proses reintegrasi sosial anak binaan. “Identitas adalah tiket awal untuk kembali ke masyarakat, untuk melanjutkan sekolah, mencari kerja, atau mengakses layanan publik lainnya,” ungkap Gatot.
Apresiasi juga datang dari Kakanwil Ditjenpas Jatim, Kadiyono. Ia menilai kerja sama ini sebagai contoh nyata pemasyarakatan yang berpihak pada masa depan anak. “Ini pemasyarakatan yang berkeadilan. Mereka bukan residivis. Mereka adalah anak-anak yang sedang diberi arah hidup yang baru,” ujarnya.
Secara hukum, program ini diperkuat oleh sejumlah regulasi seperti UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dengan dasar hukum yang kuat, pelaksanaan layanan pun berjalan sesuai ketentuan dan tidak bersifat parsial.
Dalam naskah PKS, secara jelas disebutkan bahwa anak binaan di bawah usia 17 tahun akan memperoleh KIA, sedangkan yang berusia 17 tahun ke atas akan dilakukan perekaman dan pencetakan KTP elektronik. Validasi NIK menjadi bagian integral dari proses ini untuk memastikan data anak binaan terintegrasi dalam sistem kependudukan nasional.
Program ini menjadi contoh bagaimana negara hadir bukan hanya dengan infrastruktur fisik, tetapi juga melalui pelayanan yang menyentuh hak asasi warganya. Di balik data dan dokumen, tersimpan harapan dan peluang baru bagi anak-anak binaan untuk bangkit dan menjalani hidup yang lebih baik.

“Ini bukan akhir dari pembinaan, tapi awal dari perjalanan baru. Kami ingin memastikan bahwa anak-anak ini memiliki pondasi identitas yang kuat saat kembali ke masyarakat,” tutup Tunggul.
Kerja sama antara Dispendukcapil Blitar dan LPKA Kelas I Blitar ini menunjukkan bahwa pembangunan tidak selalu berbicara tentang jalan, gedung, atau fasilitas fisik. Pembangunan yang hakiki adalah ketika negara hadir dalam kehidupan sehari-hari warganya, bahkan di balik dinding pembinaan. Dari tempat itulah proses pemulihan, pengakuan, dan pelayanan dimulai. Dan dari tempat yang sama, harapan akan masa depan yang lebih baik mulai ditumbuhkan.
Repost: JatimTIMES
