Pembangunan yang terarah, berkesinambungan dan berkelanjutan akan berjalan jika pemerintah telah berhasil menyelenggarakan suatu tata pemerintahan yang bersih dan bertanggungjawab serta bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ), serta mampu melaksanakan pelayanan publik secara professional dan masing – masing organisasi/ instansi pemerintah telah menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagaimana mestinya.

Dengan diimplementasikan perencanaan strategis yang telah tersusun dan dijabarkan kedalam Rencana Kerja Tahunan, pada awal tahun anggaran, selanjutnya harus dilaksanakan evaluasi kinerja melalui tingkat pencapaian indikator kinerja kegiatan, efisiensi, efektifitas, perbandingan tingkat pencapaian kinerja dan pencapaian sasaran serta pencapaian tujuan, melalui analisis kinerja guna mencari sebab akibat pelaksanaan kegiatan, program dan hasilnya, mengidentifikasi dan memilah permasalahan dengan hasil pengukuran kinerja suatu unit kerja yang dituangkan dalam Laporan Kinerja Instansi Pemerintah ( LKjIP ) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar yang dapat didownload pada link berikut :

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) 2025

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) 2024

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) 2023

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) 2022

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) 2021