Pembetulan Nama dan Tempat Tanggal Lahir

  1. Mengisi Formulir F-1.02
  2. Mengisi Formulir F-1.06
  3. Kartu Keluarga Asli
  4. Fotokopi Akta Kelahiran
  5. Fotokopi Semua Ijazah
  6. Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian/Akta Kematian (bagi anggota keluarga yang sudah)

Pembetulan Agama

  1. Mengisi Formulir F-1.02
  2. Mengisi Formulir F-1.06
  3. Kartu Keluarga Asli
  4. Surat Keterangan Dari Pemuka Agama
  5. Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian/Akta Kematian (bagi anggota keluarga yang sudah)

Pembetulan Status Perkawinan

  1. Mengisi Formulir F-1.02
  2. Mengisi Formulir F-1.06
  3. Kartu Keluarga Asli
  4. Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian/Akta Kematian (bagi anggota keluarga yang sudah)

Pembetulan Pendidikan

  1. Mengisi Formulir F-1.02
  2. Mengisi Formulir F-1.06
  3. Kartu Keluarga Asli
  4. Fotokopi Ijazah Terakhir
  5. Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian/Akta Kematian (bagi anggota keluarga yang sudah)

Pembetulan Pekerjaan

  1. Mengisi Formulir F-1.02
  2. Mengisi Formulir F-1.06
  3. Kartu Keluarga Asli
  4. Fotokopi SK Pengangkatan (Khusus PNS, TNI/Polri dan Pensiunan)
  5. Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian/Akta Kematian (bagi anggota keluarga yang sudah)

Pembetulan Jenis Kelamin

  1. Mengisi Formulir F-1.02
  2. Mengisi Formulir F-1.06
  3. Kartu Keluarga Asli
  4. Fotokopi Akta Kelahiran dan atau
  5. Surat Keterangan dari Rumah Sakit/Puskesmas/Tenaga Medis
  6. Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian/Akta Kematian (bagi anggota keluarga yang sudah)

Pembetulan Nama Orang Tua

  1. Mengisi Formulir F-1.02
  2. Mengisi Formulir F-1.06
  3. Kartu Keluarga Asli
  4. Fotokopi Akta Kelahiran
  5. Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian/Akta Kematian (bagi anggota keluarga yang sudah)

Catatan:

1. Jangka Waktu Pelayanan

  1. Melalui Loket Pelayanan Dinas, TLA Wlingi dan TLA Srengat Penyelesaian selama 1 – 2 hari;
  2. Melalui Petugas Registrasi Desa / Kelurahan Penyelesaian selama 1 – 2 hari sejak berkas diterima petugas disdukcapil secara lengkap dan benar;
  3. Melalui Daring Penyelesaian selama 1 – 2 hari;
  4. Dalam kondisi tertentu, sesuai Perda No 3 tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Dokumen KK di terbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari.

2. Biaya / Tarif Tidak Dipungut Biaya / GRATIS