Pembetulan Nama dan Tempat Tanggal Lahir
- Mengisi Formulir F-1.02
- Mengisi Formulir F-1.06
- Kartu Keluarga Asli
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi Semua Ijazah
- Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian/Akta Kematian (bagi anggota keluarga yang sudah)
Pembetulan Agama
- Mengisi Formulir F-1.02
- Mengisi Formulir F-1.06
- Kartu Keluarga Asli
- Surat Keterangan Dari Pemuka Agama
- Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian/Akta Kematian (bagi anggota keluarga yang sudah)
Pembetulan Status Perkawinan
- Mengisi Formulir F-1.02
- Mengisi Formulir F-1.06
- Kartu Keluarga Asli
- Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian/Akta Kematian (bagi anggota keluarga yang sudah)
Pembetulan Pendidikan
- Mengisi Formulir F-1.02
- Mengisi Formulir F-1.06
- Kartu Keluarga Asli
- Fotokopi Ijazah Terakhir
- Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian/Akta Kematian (bagi anggota keluarga yang sudah)
Pembetulan Pekerjaan
- Mengisi Formulir F-1.02
- Mengisi Formulir F-1.06
- Kartu Keluarga Asli
- Fotokopi SK Pengangkatan (Khusus PNS, TNI/Polri dan Pensiunan)
- Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian/Akta Kematian (bagi anggota keluarga yang sudah)
Pembetulan Jenis Kelamin
- Mengisi Formulir F-1.02
- Mengisi Formulir F-1.06
- Kartu Keluarga Asli
- Fotokopi Akta Kelahiran dan atau
- Surat Keterangan dari Rumah Sakit/Puskesmas/Tenaga Medis
- Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian/Akta Kematian (bagi anggota keluarga yang sudah)
Pembetulan Nama Orang Tua
- Mengisi Formulir F-1.02
- Mengisi Formulir F-1.06
- Kartu Keluarga Asli
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian/Akta Kematian (bagi anggota keluarga yang sudah)
Catatan:
1. Jangka Waktu Pelayanan
- Melalui Loket Pelayanan Dinas, TLA Wlingi dan TLA Srengat Penyelesaian selama 1 – 2 hari;
- Melalui Petugas Registrasi Desa / Kelurahan Penyelesaian selama 1 – 2 hari sejak berkas diterima petugas disdukcapil secara lengkap dan benar;
- Melalui Daring Penyelesaian selama 1 – 2 hari;
- Dalam kondisi tertentu, sesuai Perda No 3 tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Dokumen KK di terbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari.
2. Biaya / Tarif Tidak Dipungut Biaya / GRATIS
