Persyaratan Pengurusan Kartu Identitas Anak
1. Persyaratan
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Pasfoto 3×4 2 lembar untuk anak usia diatas 5 tahun.
- Background Biru untuk tahun kelahiran GENAP
- Background Merah untuk tahun kelahiran GANJIL
2. Jangka Waktu Pelayanan
- Melalui Loket Pelayanan Dinas, TLA Wlingi dan TLA Srengat Penyelesaian selama 1 – 2 hari ;
- Melalui Petugas Registrasi Desa / Kelurahan Penyelesaian selama 1 – 2 hari sejak berkas diterima petugas disdukcapil secara lengkap dan benar;
- Melalui Daring Penyelesaian selama 1 – 2 hari.
3. Biaya / Tarif Tidak Dipungut Biaya / GRATIS
