Persyaratan Pengurusan Kartu Identitas Anak

1. Persyaratan

  1. Fotokopi Akta Kelahiran
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Pasfoto 3×4 2 lembar untuk anak usia diatas 5 tahun.
    • Background Biru untuk tahun kelahiran GENAP
    • Background Merah untuk tahun kelahiran GANJIL

2. Jangka Waktu Pelayanan

  1. Melalui Loket Pelayanan Dinas, TLA Wlingi dan TLA Srengat Penyelesaian selama 1 – 2 hari ;
  2. Melalui Petugas Registrasi Desa / Kelurahan Penyelesaian selama 1 – 2 hari sejak berkas diterima petugas disdukcapil secara lengkap dan benar;
  3. Melalui Daring Penyelesaian selama 1 – 2 hari.

3. Biaya / Tarif Tidak Dipungut Biaya / GRATIS