Persyaratan Pengurusan Akta Kelahiran

1. Persyaratan Umum

PENDUDUK WNI

  • Mengisi formulir F-2.01 ;
  • Surat keterangan kelahiran dari Bidan/ RS/ Tenaga Medis atau SPTJM Kebenaran Kelahiran ;
  • Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau SPTJM Kebenaran Pasangan Suami Istri ;
  • Fotokopi Kartu Keluarga;
  • Fotokopi KTP-El Pelapor (bila pelapor bukan orang tua bayi);
  • Fotokopi KTP-El kedua orang tua bayi; dan
  • Fotokopi KTP-El 2 orang saksi berdomisili di Kab. Blitar 

Catatan :

(1) SPTJM Kebenaran Data Kelahiran digunakan apabila pemohon tidak dapat melampirkan surat keterangan kelahiran dari Bidan/ RS/ Tenaga Medis;

(2) SPTJM Kebenaran Pasangan Suami Istri digunakan apabila pemohon tidak dapat melampirkan akta nikah/perkawinan yang bersangkutan/orang tua;

PENDUDUK WNA
—- Silakan datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil —-

2. Persyaratan Khusus
Persyaratan pencatatan kelahiran anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orangtuanya dilakukan dengan melampirkan Berita Acara Pemeriksaan dari Kepolisian.

3. Jangka Waktu Pelayanan

  1. Melalui Loket Pelayanan Dinas, TLA Wlingi dan TLA Srengat Penyelesaian selama 1 – 2 hari;
  2. Melalui Petugas Registrasi Desa / Kelurahan Penyelesaian selama 1 – 2 hari sejak berkas diterima petugas disdukcapil secara lengkap dan benar;
  3. Melalui Daring Penyelesaian selama 1 – 2 hari.
  4. Dalam kondisi tertentu, sesuai Perda No 3 tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Kutipan Akta Kelahiran diterbitkan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.

4. Biaya / Tarif Tidak Dipungut Biaya / GRATIS

Persyaratan Pengurusan Pencatatan Pengangkatan Anak

1. Persyaratan

  1. Mengisi formulir F-2.01;
  2. Salinan Penetapan Pengadilan;
  3. Kutipan akta kelahiran anak;
  4. KK Anak;
  5. KK orang tua angkat;
  6. Fotokopi KTP-El orang tua angkat;
  7. FC KTP-El orang tua kandung;
  8. Dokumen perjalanan bagi orang tua angkat Orang Asing

2. Jangka Waktu Pelayanan

  1. Melalui Loket Pelayanan Dinas, TLA Wlingi dan TLA Srengat Penyelesaian selama 1 – 2 hari ;
  2. Melalui Petugas Registrasi Desa / Kelurahan Penyelesaian selama 1 – 2 hari sejak berkas diterima petugas disdukcapil secara lengkap dan benar;
  3. Dalam kondisi tertentu, sesuai Perda No 3 tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Dokumen KTP di terbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari.

3. Biaya / Tarif Tidak Dipungut Biaya / GRATIS

Persyaratan Pengurusan Pencatatan Pengakuan Anak

1. Persyaratan

  1. Mengisi formulir F-2.01;
  2. Surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung Orang Asing;
  3. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau pemuka penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Atau Putusan Pengadilan;
  4. Kutipan Akta Kelahiran anak;
  5. Fotokopi KK orang tua;
  6. Fotokopi KTP-El Orang Tua;
  7. Fotokopi KTP-El Saksi (2 Orang)

2. Jangka Waktu Pelayanan

  1. Melalui Loket Pelayanan Dinas, TLA Wlingi dan TLA Srengat Penyelesaian selama 1 – 2 hari ;
  2. Dalam kondisi tertentu, sesuai Perda No 3 tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Kutipan Akta Pengakuan Anak diterbitkan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.

3. Biaya / Tarif Tidak Dipungut Biaya / GRATIS

Persyaratan Pengurusan Pencatatan Pengesahan Anak

1. Persyaratan

  1. Mengisi formulir  F-2.01
  2. Kutipan akta kelahiran (Asli dan Fotocopy);
  3. Kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran atau Putusan Pengadilan
  4. KK orang tua; dan
  5. FC KTP-el kedua orsng tua
  6. FC Akta Nikah
  7. FC KTP El Saksi (2 orang)

2. Jangka Waktu Pelayanan

  1. Melalui Loket Pelayanan Dinas, TLA Wlingi dan TLA Srengat Penyelesaian selama 1 – 2 hari ;
  2. Dalam kondisi tertentu, sesuai Perda No 3 tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Kutipan Akta Pengesahan Anak diterbitkan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.

3. Biaya / Tarif Tidak Dipungut Biaya / GRATIS