Persyaratan Pengurusan Akta Kelahiran
1. Persyaratan Umum
PENDUDUK WNI
- Mengisi formulir F-2.01 ;
- Surat keterangan kelahiran dari Bidan/ RS/ Tenaga Medis atau SPTJM Kebenaran Kelahiran ;
- Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau SPTJM Kebenaran Pasangan Suami Istri ;
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Fotokopi KTP-El Pelapor (bila pelapor bukan orang tua bayi);
- Fotokopi KTP-El kedua orang tua bayi; dan
- Fotokopi KTP-El 2 orang saksi berdomisili di Kab. Blitar
Catatan :
(1) SPTJM Kebenaran Data Kelahiran digunakan apabila pemohon tidak dapat melampirkan surat keterangan kelahiran dari Bidan/ RS/ Tenaga Medis;
(2) SPTJM Kebenaran Pasangan Suami Istri digunakan apabila pemohon tidak dapat melampirkan akta nikah/perkawinan yang bersangkutan/orang tua;
PENDUDUK WNA
—- Silakan datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil —-
2. Persyaratan Khusus
Persyaratan pencatatan kelahiran anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orangtuanya dilakukan dengan melampirkan Berita Acara Pemeriksaan dari Kepolisian.
3. Jangka Waktu Pelayanan
- Melalui Loket Pelayanan Dinas, TLA Wlingi dan TLA Srengat Penyelesaian selama 1 – 2 hari;
- Melalui Petugas Registrasi Desa / Kelurahan Penyelesaian selama 1 – 2 hari sejak berkas diterima petugas disdukcapil secara lengkap dan benar;
- Melalui Daring Penyelesaian selama 1 – 2 hari.
- Dalam kondisi tertentu, sesuai Perda No 3 tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Kutipan Akta Kelahiran diterbitkan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
4. Biaya / Tarif Tidak Dipungut Biaya / GRATIS
Persyaratan Pengurusan Pencatatan Pengangkatan Anak
1. Persyaratan
- Mengisi formulir F-2.01;
- Salinan Penetapan Pengadilan;
- Kutipan akta kelahiran anak;
- KK Anak;
- KK orang tua angkat;
- Fotokopi KTP-El orang tua angkat;
- FC KTP-El orang tua kandung;
- Dokumen perjalanan bagi orang tua angkat Orang Asing
2. Jangka Waktu Pelayanan
- Melalui Loket Pelayanan Dinas, TLA Wlingi dan TLA Srengat Penyelesaian selama 1 – 2 hari ;
- Melalui Petugas Registrasi Desa / Kelurahan Penyelesaian selama 1 – 2 hari sejak berkas diterima petugas disdukcapil secara lengkap dan benar;
- Dalam kondisi tertentu, sesuai Perda No 3 tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Dokumen KTP di terbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari.
3. Biaya / Tarif Tidak Dipungut Biaya / GRATIS
Persyaratan Pengurusan Pencatatan Pengakuan Anak
1. Persyaratan
- Mengisi formulir F-2.01;
- Surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung Orang Asing;
- Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau pemuka penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Atau Putusan Pengadilan;
- Kutipan Akta Kelahiran anak;
- Fotokopi KK orang tua;
- Fotokopi KTP-El Orang Tua;
- Fotokopi KTP-El Saksi (2 Orang)
2. Jangka Waktu Pelayanan
- Melalui Loket Pelayanan Dinas, TLA Wlingi dan TLA Srengat Penyelesaian selama 1 – 2 hari ;
- Dalam kondisi tertentu, sesuai Perda No 3 tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Kutipan Akta Pengakuan Anak diterbitkan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
3. Biaya / Tarif Tidak Dipungut Biaya / GRATIS
Persyaratan Pengurusan Pencatatan Pengesahan Anak
1. Persyaratan
- Mengisi formulir F-2.01
- Kutipan akta kelahiran (Asli dan Fotocopy);
- Kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran atau Putusan Pengadilan
- KK orang tua; dan
- FC KTP-el kedua orsng tua
- FC Akta Nikah
- FC KTP El Saksi (2 orang)
2. Jangka Waktu Pelayanan
- Melalui Loket Pelayanan Dinas, TLA Wlingi dan TLA Srengat Penyelesaian selama 1 – 2 hari ;
- Dalam kondisi tertentu, sesuai Perda No 3 tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Kutipan Akta Pengesahan Anak diterbitkan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
3. Biaya / Tarif Tidak Dipungut Biaya / GRATIS
