Menghadapi perubahan yang sedang dan akan terjadi akhir-akhir ini, dimana setiap organisasi publik diharapkan lebih terbuka dan dapat memberikan suatu transparansi dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya. Maka diharapkan organisasi publik dapat membuat suatu Rencana Strategik, Rencana Kinerja Tahunan serta Laporan Pertanggungjawaban Kinerja organisasi yang dapat mencerminkan transparansi dan akuntablitas tersebut. Terlebih apabila instansi tersebut bersinergi dengan masyarakat sebagai bagian yang menjadi obyeknya. Maka akuntabilitas haruslah mencerminkan suatu harapan masyarakat.
Dengan adanya Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) ini diharapkan, kinerja organisasi lebih terlaksana sesuai dengan ketentuan jadwal, target sasaran dan tujuan yang hendak dicapai, karena indikator-indikatornya telah dirumuskan. Karena selain bertujuan agar diketahui tingkat pencapaian realisasi, kemajuan dan kendala yang dijumpai juga hal-hal yang mempengaruhi keberhasilan dan atau kegagalan pencapaian suatu sasaran.
Pada akhirnya dimaksudkan agar roda Pemerintah dapat lebih efektif, efisien, menyesuaikan perkembangan yang terjadi dan mudah untuk dipertanggungjawabkan.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 19 tahun 2008 tentang Struktur Organisasidan Tata kerja Dinas – dinas di Kabupaten Blitar serta mengemban Peraturan Bupati Blitar Nomor 52 tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar. Maka dengan keberadaan tersebut seluruh personil aparatur bertekad dan berkomitmen mendukung dan membantu Bupati Blitar dalam Mewujudkan Visi Kabupaten Blitar yaitu: “Tertib administrasi kependudukan dengan pelayanan prima menuju penduduk Kabupaten Blitar yang sadar dan tertib administrasi kependudukan dan Pencatatan sipil”.
