Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan salah satu perangkat Pemerintah Kabupaten Blitar yang mempunyai tugas pokok dan fungsi membantu Kepala Daerah di bidang pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Sesuai dengan aturan yang berlaku, sebagai perangkat daerah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil diwajibkan menyusun Rencana Strategis ( Renstra ) yang merupakan dokumen perencanaan SKPD untuk periode 5 ( lima ) tahun sebagai pedoman dan arah bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam mendukung pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD ) Kabupaten Blitar Tahun 2025 – 2029. Dokumen Renstra tersebut dipergunakan sebagai acuan dalam melaksanakan program pembangunan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Dokumen renstra Disdukcapil dapat di unduh pada link berikut

Renstra Disdukcapil Kabupaten Blitar Tahun 2025 – 2029

 


Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan salah satu perangkat Pemerintah Kabupaten Blitar yang mempunyai tugas pokok dan fungsi membantu Kepala Daerah di bidang pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Sesuai dengan aturan yang berlaku, sebagai perangkat daerah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil diwajibkan menyusun Rencana Strategis ( Renstra ) yang merupakan dokumen perencanaan SKPD untuk periode 5 ( lima ) tahun sebagai pedoman dan arah bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam mendukung pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD ) Kabupaten Blitar Tahun 2021 – 2026. Dokumen Renstra tersebut dipergunakan sebagai acuan dalam melaksanakan program pembangunan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Dokumen renstra Disdukcapil dapat di unduh pada link berikut

Renstra Disdukcapil Kabupaten Blitar Tahun 2021-2026