KETENTUAN PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK)

  • Setiap Keluarga hanya memiliki 1 (satu) Kartu Keluarga dan setiap penduduk dicatat hanya pada 1 (satu) Kartu Keluarga
  • Setiap Kartu Keluarga harus ada nama Kepala Keluarga, Alamat dan memiliki Nomor Kartu Keluarga
  • Kartu Keluarga (KK) wajib diganti/diperbaharui apabila: rusak, hilang, terjadi perubahan data dan jumlah anggota keluarga
  • Kartu Keluarga dicetak mandiri melalui email (di kertas HVS A4 80gr) atau di cetak dari PIN yang dikirimkan melalui SMS pada alamat link https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/Tte_warga/index/

PERSYARATAN PENGURUSAN KARTU KELUARGA (KK)
1. Permohonan KK baru
Jenis permohonan ini dimaksudkan bagi penduduk yang belum terekam di data keluarga dan data anggota keluarganya kedalam pusat Bank Data Kependudukan Nasional.
Persyaratan bagi pemohon Kartu Keluarga (KK) baru :

  • Mengisi Formulir F-1.01
  • Mengisi Formulir F-1.02
  • Surat Pernyataan Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan
  • Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian/Akta Kematian (bagi anggota keluarga yang sudah)
  • Fotokopi Akta Kelahiran, Ijazah dan Paspor (bagi yang pernah tinggal di Luar Negeri)
  • Surat Keterangan Domisili dari Desa/Kelurahan

2. Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga yang mengalami kelahiran
Persyaratan Perubahan KK karena penambahan anggota yang mengalami kelahiran sebagai berikut :

  • Mengisi Formulir F-1.02
  • Kartu Keluarga Asli yang ditambah anggotanya
  • Surat Keterangan Kelahiran dari penolong persalinan
  • Surat Keterangan Kelahiran dari Desa/Kelurahan (Formulir F-2.01)
  • Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian/Akta Kematian (bagi anggota keluarga yang sudah)

3. Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga yang menumpang kedalam KK
Persyaratan perubahan KK karena penambahan anggota keluarga yang menumpang kedalam KK sebagai berikut :

  • Mengisi Formulir F-1.02
  • Mengisi Formulir F-1.03
  • Kartu Keluarga Asli asal
  • Kartu Keluarga Asli yang ditumpangi
  • Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian/Akta Kematian (bagi anggota keluarga yang sudah)

4. Perubahan KK akibat pengurangan anggota keluarga baik meninggal atau pindah
Persyaratan perubahan KK karena Perubahan KK akibat pengurangan anggota keluarga baik meninggal atau pindah sebagai berikut :

  • Mengisi Formulir F-1.02
  • Mengisi Formulir F-1.03
  • Kartu Keluarga Asli
  • Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian/Akta Kematian (bagi anggota keluarga yang sudah)

5. Penerbitan KK karena hilang/ rusak
Persyaratan penerbitan KK karena hilang/ rusak sebagai berikut :

  • Mengisi Formulir F-1.02
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (Karena Hilang)
  • Kartu Keluarga Asli (Karena Rusak)
  • Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian/Akta Kematian (bagi anggota keluarga yang sudah)

6. Pembetulan Data KK
Persyaratan pembetulan data KK sebagai berikut :

  • Mengisi Formulir F-1.02
  • Mengisi Formulir F-1.06
  • Kartu Keluarga Asli
  • Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian/Akta Kematian (bagi anggota keluarga yang sudah)
  • Fotokopi dokumen pendukung sesuai urusan pilihan :
    • Mengisi Formulir F-1.02
    • Mengisi Formulir F-1.06
    • Kartu Keluarga Asli
    • Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian/Akta Kematian (bagi anggota keluarga yang sudah)
    • Fotokopi dokumen pendukung sesuai urusan pilihan :
    1. Perubahan Nama, Jenis Kelamin, Tempat Tanggal Lahir dan Nama Orang Tua (Fotokopi Akta Kelahiran dan Ijazah)
    2. Perubahan Pendidikan (Fotokopi Ijazah Terakhir)
    3. Perubahan Pekerjaan (Fotokopi SK bagi PNS, TNI/Polri dan Pensiunan)

    Catatan : Jika Perubahan Data Tanpa Data Pendukung, Lampirkan Salinan Penetapan Pengadilan