Keputusan Kadisdukcapil tentang Tata Tertib Pemohon Layanan Administrasi Kependudukan

KEPUTUSAN KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
NOMOR : B/180.06/358/409.20.1/2026
TENTANG
TATA TERTIB PEMOHON
LAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

  1. Pemohon wajib membawa dokumen asli dan/atau foto copy yang dipersyaratkan sesuai dengan jenis layanan administrasi kependudukan yang diajukan;
  2. Penduduk yang tidak mampu melaksanakan sendiri pelaporan terhadap Peristiwa Kependudukan yang menyangkut dirinya sendiri dapat dibantuoleh Instansi Pelaksana atau meminta bantuan kepada orang lain. Yang dimaksud dengan ”Penduduk yang tidak mampu melaksanakan sendiri pelaporan” adalah Penduduk yang tidak mampu melaksanakan pelaporan karena pertimbangan umur, sakit keras, cacat fisik dan cacat mental. Yang dimaksud dengan “orang lain” adalah Petugas Registrasi, anggota keluarga dalam 1 (satu) kartu keluarga, atau orang yang memiliki hubungan pertalian darah dibuktikan dengan dokumen Kependudukan atau dokumen pendukung lainya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
  3. Pemohon wajib mengambil dan mengikuti nomor antrean sesuai dengan sistem pelayanan yang berlaku;
  4. Pemohon wajib mengisi formulir dan menyampaikan data secara benar, jujur, dan bertanggung jawab. Segala akibat hukum yang timbul atas ketidakbenaran data menjadi tanggung jawab pemohon;
  5. Pemohon wajib berpakaian sopan dan rapi selama berada di lingkungan pelayanan. Pemohon dilarang mengenakan pakaian yang tidak pantas (misalnya celana pendek, kaos tanpa lengan, atau pakaian terlalu terbuka);
  6. Pemohon wajib mematuhi jam pelayanan yang telah ditetapkan;
  7. Pemohon wajib menjaga ketertiban, keamanan, dan kebersihan di lingkungan kantor pelayanan;
  8. Pemohon wajib bersikap sopan dan santun kepada petugas maupun sesama pemohon;
  9. Pemohon dilarang memberikan imbalan dalam bentuk apa pun kepada petugas, karena layanan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya (gratis);
  10. Pemohon wajib mematuhi seluruh prosedur pelayanan, termasuk proses verifikasi data dan perekaman biometrik apabila diperlukan;
  11. Setiap Orang dilarang merokok, mempromosikan rokok, mengiklankan rokok, menjual dan/ atau membeli rokok di dalam kantor pelayanan administrasi kependudukan;
  12. Pendamping Pemohon dilarang memasuki ruang pelayanan, kecuali dalam kondisi tertentu yang telah ditentukan oleh petugas;
  13. Pemohon wajib mengunci kendaraan serta menjaga barang berharga miliknya. Kehilangan atau kerusakan menjadi tanggung jawab masingmasing pemohon;
  14. Pemohon dilarang melakukan perbuatan berupa kekerasan fisik dan/atau tekanan psikis dalam bentuk apa pun yang dapat mengganggu, menghambat, atau membahayakan proses penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan;
  15. Dalam hal pemohon tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, 2, 3, 4, 9, 10, dan 14, petugas pelayanan berhak menolak dan/atau menghentikan proses pelayanan serta mengambil langkah penanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.