1. Mencegah dan menutup peluang adanya KTP ganda dan KTP palsu, sehingga memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi penduduk
  2. Mendukung terwujudnya database kependudukan yang akurat, sehingga Data Pemilih dalam Pemilu & Pemilukada yang selama ini sering bermasalah tidak akan terjadi lagi, dan semua Warga Negar aIndonesia yang berhak memilih terjamin hak pilihnya
  3. Mendukung peningkatan keamanan negara sebagai dampak positif dari tertutupnya peluang KTP ganda & KTP palsu, dimana selama ini para pelaku kriminal termasuk teroris, TKI Ilegal dan perdagangan orang umumny amenggunakan KTP ganda dan KTP palsu
  4. Bahwa KTP-el merupakan KTP Nasional yang sudah memenuhi semua ketentuan yang diatus dalam UU No. 23 Tahun 2006 & Perpres No. 26 Tahun 2009 dan Perpres No. 35 Tahun 2010, sehingga berlaku secara Nasional. dengan demikian mempermudah penduduk untuk mendapatkan pelayanan dari Lembaga Pemerintah dan Swasta, karena tidak lagi memerlukan KTP setempat