Persyaratan Pengurusan Akta Kematian
1. Persyaratan
- Mengisi Formulir F-2.01
- Surat Keterangan Kematian Dari Desa/Kelurahan Asli / Surat Kematian Dari Rumah Sakit/Puskesmas
- KTP-el Asli Yang Meninggal / Surat Pernyataan Tidak Bisa Melampirkan KTP-el Yang Meninggal
- Fotokopi Kartu Keluarga / Kartu Keluarga Asli
- Fotokopi KTP-el (Pelapor & 2 Orang Saksi Kematian)
Catatan:
Bagi penduduk yang meninggalnya sudah lama tapi memiliki dokumen (KK lama, KTP lama, Ijazah, Surat Nikah/Akta Perkawinan, dan Dokumen Perjalanan) melampirkan SPTJM Kebenaran Data Kematian, sedangkan yang tidak memiliki dokumen, melampirkan Putusan Pengadilan.
2. Jangka Waktu Pelayanan
- Melalui Loket Pelayanan Dinas, TLA Wlingi dan TLA Srengat Penyelesaian selama 1 – 2 hari ;
- Melalui Petugas Registrasi Desa / Kelurahan Penyelesaian selama 1 – 2 hari sejak berkas diterima petugas disdukcapil secara lengkap dan benar;
- Melalui Daring Penyelesaian selama 1 – 2 hari.
- Dalam kondisi tertentu, sesuai Perda No 3 tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Kutipan Akta Kematian diterbitkan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
3. Biaya / Tarif Tidak Dipungut Biaya / GRATIS
