Persyaratan Pengurusan Akta Kematian

1. Persyaratan

  1. Mengisi Formulir F-2.01
  2. Surat Keterangan Kematian Dari Desa/Kelurahan Asli / Surat Kematian Dari Rumah Sakit/Puskesmas
  3. KTP-el Asli Yang Meninggal / Surat Pernyataan Tidak Bisa Melampirkan KTP-el Yang Meninggal
  4. Fotokopi Kartu Keluarga / Kartu Keluarga Asli
  5. Fotokopi KTP-el (Pelapor & 2 Orang Saksi Kematian)

Catatan:
Bagi penduduk yang meninggalnya sudah lama tapi memiliki dokumen (KK lama, KTP lama, Ijazah, Surat Nikah/Akta Perkawinan, dan Dokumen Perjalanan) melampirkan SPTJM Kebenaran Data Kematian, sedangkan yang tidak memiliki dokumen, melampirkan Putusan Pengadilan.

2. Jangka Waktu Pelayanan

  1. Melalui Loket Pelayanan Dinas, TLA Wlingi dan TLA Srengat Penyelesaian selama 1 – 2 hari ;
  2. Melalui Petugas Registrasi Desa / Kelurahan Penyelesaian selama 1 – 2 hari sejak berkas diterima petugas disdukcapil secara lengkap dan benar;
  3. Melalui Daring Penyelesaian selama 1 – 2 hari.
  4. Dalam kondisi tertentu, sesuai Perda No 3 tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Kutipan Akta Kematian diterbitkan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.

3. Biaya / Tarif Tidak Dipungut Biaya / GRATIS