Tugas dan Fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar berdasarkan Peraturan Bupati Blitar Nomor 107 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar adalah sebagai berikut:

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar mempunyai tugas membantu Bupati memimpin dan melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang kependudukan dan pencatatan sipil.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar menyelenggarakan fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
  2. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
  3. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
  4. pelaksanaan urusan tata usaha Dinas; dan
  5. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan Bupati.

1. SEKRETARIAT

Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyusun kebijakan, mengoordinasikan bidang, membina, melaksanakan dan mengendalikan administrasi umum, keuangan, sarana prasarana, ketenagaan, kerumahtanggaan dan kelembagaan.

Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis, penyusunan perencanaan program kerja dan evaluasi pelaksanaan tugas pada Sekretariat;
  2. pengelolaan pelayanan administrasi umum;
  3. pengelolaan administrasi kepegawaian;
  4. pengelolaan administrasi keuangan;
  5. pengelolaan administrasi perlengkapan;
  6. pengelolaan aset dan barang milik negara/ daerah;
  7. pengelolaan urusan rumah tangga, hubungan masyarakat dan protokol;
  8. pelaksanaan koordinasi penyusunan program, anggaran dan perundang-undangan;
  9. pelaksanaan koordinasi penyelesaian masalah hukum (non yustisia) di bidang kepegawaian;
  10. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugastugas bidang;
  11. pengelolaan kearsipan;
  12. pelaksanaan pemantauan serta evaluasi organisasi dan tata laksana; dan
  13. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan Kepala Dinas.

1.1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:

  1. menyusun rencana kerja Sub Bagian Umum dan Kepegawaian berdasarkan sasaran dan program kerja tahunan yang telah ditetapkan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. menyiapkan bahan pelaksanaan penenmaan, pendistribusian dan pengiriman surat, penggandaan naskah dinas, kearsipan dan perpustakaan;
  3. menyiapkan bahan pelaksanaan urusan rumah tangga dan keprotokolan;
  4. menyiapkan bahan pelaksanaan tugas urusan hubungan masyarakat;
  5. menyiapkan bahan penyusunan pengelolaan urusan kepegawaian;
  6. menyiapkan bahan pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah;
  7. menyiapkan bahan pelaksanaan informasi dan publikasi;
  8. menyiapkan bahan penyelesaian masalah hukum (non yustisia) di bidang kepegawaian;
  9. menyiapkan bahan penyusunan dan evaluasi ketatalaksanaan; dan
  10. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Sekretaris.

1.2. Sub Bagian Keuangan

Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas:

  1. menyusun rencana kerja Sub Bagian Keuangan berdasarkan sasaran dan program kerja tahunan yang telah ditetapkan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. menyiapkan bahan pelaksanaan penyediaan gaji dan tunjangan aparatur sipil negara;
  3. menyiapkan bahan pelaksanaan penatausahaan dan pengujian/verifikasi keuangan;
  4. menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi dan pelaksanaan akuntansi;
  5. menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi dan penyusunan laporan keuangan akhir tahun;
  6. menyiapkan bahan pelaksanaan pengelolaan dan penyiapan bahan tanggapan pemeriksaan; dan
  7. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Sekretaris.

2. BIDANG PELAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUK

Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan teknis dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan pendaftaran penduduk.

Dalam melaksanakan tugas, Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan perencanaan pelayanan pendaftaran penduduk yang meliputi pelaksanaan inventarisasi dan dokumentasi identitas penduduk, penerbitan nomor induk kependudukan dan pelayanan kartu keluarga, kartu tanda penduduk, kartu identitas anak, mengumpulkan bahan dan menyusun pedoman dalam rangka pelaksanaan registrasi biodata penduduk baik warga negara Indonesia maupun orang asing dan mutasi perpindahan penduduk;
  2. perumusan kebijakan teknis pendaftaran penduduk yang meliputi identitas penduduk, pindah datang penduduk dengan melaksanakan pendaftaran dan pendataan administrasi perpindahan penduduk baik warga negara Indonesia maupun orang asing dan pendataan penduduk;
  3. pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk yang meliputi identitas penduduk, pindah datang penduduk dan pendataan penduduk dengan melaksanakan pendataan penduduk rentan administrasi, penduduk akibat bencana alam, korban bencana sosial, orang terlantar dan komunitas terpencil;
  4. pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk;
  5. pelaksanaan penerbitan dokumen pendaftaran penduduk yang meliputi penerbitan nomor induk kependudukan, kartu keluarga, kartu tanda penduduk, kartu identitas anak, kartu izin tinggal sementara bagi orang asing yang tinggal sementara, kartu izin tinggal tetap bagi orang asing yang tinggal tetap, surat keterangan pindah warga negara Indonesia;
  6. pelaksanaan pendokumentasian hasil pelayanan pendaftaran penduduk;
  7. pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pendaftaran penduduk;
  8. pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan; dan
  9. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan Kepala Dinas.

3. BIDANG PELAYANAN PENCATATAN SIPIL

Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil mempunyai tugas merumuskan kebijakan teknis dan pelaksanaan
kebijakan pelayanan pencatatan sipil.

Dalam melaksanakan tugas, Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan perencanaan pelayanan pencatatan sipil, terkait tentang kelahiran, perkawinan dan perceraian non muslim, perubahan status anak, pewarganegaraan dan kematian;
  2. perumusan kebijakan teknis pencatatan sipil terkait tentang kelahiran, perkawinan dan perceraian non muslim, perubahan status anak, pewarganegaraan dan kematian;
  3. pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil terkait tentang kelahiran, perkawinan dan perceraian non muslim, perubahan status anak, pewarganegaraan dan kematian;
  4. pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil terkait tentang kelahiran, perkawinan dan perceraian non muslim, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan status kewarganegaraan dan pencatatan kematian;
  5. pelaksanaan penerbitan dokumen pencatatan sipil melalui akta kelahiran, akta perkawinan dan perceraian non muslim, akta pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan status kewarganegaraan dan pencatatan kematian;
  6. pelaksanaan pendokumentasian hasil pelayanan pencatatan sipil terkait tentang kelahiran, perkawinan dan perceraian non muslim, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan status kewarganegaraan dan pencatatan kematian;
  7. pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pencatatan sipil meliputi perubahan pada akta kelahiran, akta perkawinan dan perceraian non muslim, akta pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan status kewarganegaraan dan pencatatan kematian;
  8. pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan; dan
  9. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan Kepala Dinas.

4. BIDANG PENGELOLAAN INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan.

Dalam melaksanakan tugas, Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan perencanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
  2. perumusan kebijakan teknis pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
  3. pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
  4. pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan dengan melakukan tata kelola sistem aplikasi pelayanan administrasi kependudukan, mengelola dan menyajikan informasi dan pengolahan data administrasi kependudukan dalam statistik dan grafik;
  5. pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan dengan cara membangun sistem keamanan informasi pada layanan teknologi informasi administrasi kependudukan, melakukan koordinasi, fasilitasi penyajian informasi pelayanan administrasi kependudukan, melakukan inventarisasi, verifikasi dan validasi data kependudukan untuk membangun bank data kependudukan, melakukan pencegahan pemalsuan data dan pembobolan sistem jaringan dan melakukan dokumentasi hasil pelayanan administrasi kependudukan dan melakukan pelayanan legalisasi salinan dokumen administrasi kependudukan;
  6. pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan; dan
  7. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan Kepala Dinas.

5. BIDANG PEMANFAATAN DATA DAN INOVASI PELAYANAN

Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di bidang proyeksi dan inovasi pelayanan administrasi kependudukan.

Dalam melaksanakan tugas, Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan perencanaan pemanfaatan data, profil kependudukan, koordinasi dan kerja sama pemanfaatan informasi data administrasi kependudukan, pemanfaatan data, dokumen administrasi kependudukan dan inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
  2. perumusan kebijakan teknis perumusan kebijakan teknis pemanfaatan data dan dokumen kependududukan, kerja sama serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
  3. pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, kerja sama dan inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
  4. pelaksanaan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang administrasi kependudukan;
  5. pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, kerja sama administrasi kependudukan dan inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
  6. pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen kependududukan, kerja sama serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
  7. pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan; dan
  8. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan Kepala Dinas.

[ Download Peraturan Bupati Blitar Nomor 107 Tahun 2022 ]