
Jum’at (13/06/2024), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar hari ini mengadakan rapat koordinasi rutin dengan agenda evaluasi hasil survey SKM (Survey Kepuasan Masyarakat) Triwulan I dan survey IPAK (Indeks Persepsi Anti Korupsi) serta evaluasi pelayanan administrasi kependudukan fokus pembahasan pada pelayanan Akta Kelahiran.
Rapat Koordinasi Rutin diselenggarakan setiap hari Jum’at pada minggu kedua setiap bulannya diikuti seluruh pegawai baik yang bertugas di Kantor Dukcapil Kanigoro, TLA Srengat maupun TLA Wlingi dipimpin langsung oleh Kepala Dinas TUNGGUL ADI WIBOWO, SSTP. MM. Adapun pelayanan TLA Srengat dan TLA Wlingi dialihkan di Dinas Dukcapil Kab. Blitar Kanigoro atau di masing-masing Kantor Desa/Kelurahan saat kegiatan ini dilaksanakan.
Sekretaris Disdukcapil Kab. Blitar Eko Sumardiyanto, SE. MM.A. menyampaikan tujuan umum Rapat Koordinasi Rutin ini antara lain:
- Menyamakan persepsi terhadap standar pelayanan sehingga sama di Dukcapil Kanigoro, TLA Srengat dan TLA Wlingi
- Mempererat sinergisitas dan tali silaturahmi antar pegawai Dukcapil Kanigoro, TLA Srengat dan TLA Wlingi
- Menambah wawasan terkait aturan/ kebijakan serta ilmu/ pengetahuan karena membahas permasalahan terkini
- Mengevaluasi pelayanan sehingga menjadi semakin baik

Sesi pertama rapat disampaikan evaluasi SKM (Survey Kepuasan Masyarakat) triwulan 1. SKM adalah kewajiban dan dipublikasikan sebagai syarat menuju zona integritas, mengambil data 100% dari aplikasi SUKMA E-Jatim dengan nilai 92.03 (Sangat Baik), waktu penyelesaian menjadi fokus untuk perbaikan karena mendapat poin paling bawah.
Sesi kedua rapat disampaikan evaluasi survey IPAK (Indeks Persepsi Anti Korupsi) dengan nilai 92.53 (A), perlu dicermati pada indikator transparasi informasi prosedur dan transparansi informasi bebas biaya untuk bisa menjadi perhatian.
Sesi ketiga rapat membahas Pelayanan Akta Kelahiran merujuk:
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor (Permendagri) No. 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan,
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 400.8.2-5484.DUKCAPIL Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Pencatatan Sipil.
