Sosialisasi Kebijakan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dispendukcapil Kabupaten Blitar Tahun 2017

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar, menggelar Sosialisasi Kebijakan Kependudukan dan Pencatatan Sipil kepada seluruh kepala desa, kepala kelurahan serta operator desa dan kecamatan se Kabupaten Blitar, Rabu (20/9/2017), di Ruang Serbaguna Kampung Coklat.

Sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber dari Dispendukcapil Kabupaten Blitar dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur.

Dalam laporan pelaksanaan kegiatan, Kabid Data dan Inovasi Pelayanan  Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Budi Santosa menyampaikan bahwa dengan digelarnya Sosialisasi Kebijakan Kependudukan dan Pencatatan Sipil ini diharapkan akan mampu untuk lebih meningkatkan optimisme masyarakat untuk memiliki dokumen adminduk.

“Selain terus meningkatkan pelayanan prima, kami juga ingin meningkatkan kesadaran masyarakat dalam kepemilikan dokumen adminduk,” tegas Budi Santosa.

Sementara Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Eko Budi Winarso berharap seusai kegiatan sosialisasi ini perangkat desa dan kelurahan akan menyampaikan apa yang dipaparkan kepada warganya dan perangkat mampu meningkatkan kinerja dalam pendataan administrasi kependudukan di wilayahnya.

“Tertib pengurusan dokumen kependudukan di setiap wilayah akan sangat mendukung kami dalam memenuhi target nasional pencetakan e-KTP. Karena bagaimanapun juga, kami ditarget oleh pusat untuk pencetakan e-KTP hingga akhir tahun ini,” tegas Eko Budi Winarso.

Eko juga memaparkan, sejauh ini Dispendukcapil Kabupaten Blitar telah menerapkan beragam inovasi pelayanan kependudukan seperti jemput bola ke desa-desa dan pelayanan cepat menembus batas (Pintas). Meski begitu tandas dia, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan karena perekaman data kependudukan ini dilaksanakan terus menerus.

“Rekam data ini terus menerus, karena setiap hari ada warga yang menginjak usia 17 tahun. Lalu orang pindah yang belum lapor hingga orang yang mengaku punya KTP seumur hidup yang lama perlu kita data. Dengan dihadirkan kepala desa/kelurahan hari ini diharapkan dapat memotivasi warganya untuk tertib administrasi kependudukan,” tegasnya.

“Kami berupaya agar data kependudukan di Kabupaten Blitar semakin valid. Sehingga manfaatnya akan dirasakan oleh masyarakat itu sendiri, seperti untuk mendaftarkan CPNS dlsb,” Eko menambahkan.

Kasi Pengelola Informasi Penduduk Provinsi Jawa Timur Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Kependudukan, Drs.Sambudi, MSi dalam paparanya menyampaikan bahwa sesuai dengan nawa cita, tugas dari Negara adalah hadir memberikan pelayanan kepada masyarakatnya.
“Dispendukcapil sebagai OPD pelayanan masyarakat, berkomitmen untuk memberikan dokumen kependudukan secara cepar, akurat, lengkap dan gratis. Negara harus hadir sampai pintu rumah untuk memberikan pelayanan adminduk,” tandasnya.

Dalam kesempatan ini Sambudi juga memaparkan prosedur pengurusan dokumen adminduk secara benar mulai dari pengurusan e-KTP, KIA, akta kelahiran, akta kematian hingga kartu keluarga. ia juga menyampaikan bahwa saat ini beberapa daerah di Jawa Timur salah satunya Surabaya sudah menerapkan Sim Online dan SKCK Online yang merupakan kerjasama antara kepolisian dan dispendukcapil.

Hal penting lain yang disampaikan Sambudi adalah bahwa e-KTP berlaku seumur hidup, walaupun  di e-KTP tertera masa berlaku sudah habis, namun sesuai aturan yang baru e-KTP tersebut masih berlaku.

“Jadi bila ada warga masyarakat yang ditolak oleh instansi karena e-KTP nya tidak belaku, silahkan hubungi dispendukcapil, nanti biar petugas dispendukcapil yang turun tangan,” tegas Sambudi.

(sumber: Blitartimes)