Dikarenakan masih banyaknya warga Kabupaten Blitar yang bertanya tentang masa berlaku KTP Elektronik yang difisiknya tertulis masa berlaku maka perlu disampaikan kembali ke masyarakat bahwa KTP Elektronik berlaku SEUMUR HIDUP selama tidak ada perubahan elemen datanya seperti nama, alamat, status dan lain-lain, ataupun karena rusak dan hilang.
Ditegaskan oleh Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar Eko Budi Winarso, S.Sos “Bagi warga masyarakat yang memiliki KTP-el dengan masa berlaku hingga 2017/2018, Anda tidak perlu khawatir bahwasanya KTP-el Anda akan habis masa aktifnya jika melampaui batas masa berlaku yang tertera di KTP-el, karena saat ini KTP-el berlaku SEUMUR HIDUP dan tidak perlu diperpanjang atau dicetak ulang kecuali ada perubahan elemen data di dalamnya.” Hal ini merujuk kepada dua surat edaran menyikapi berbagai pemberitaan di media masa maupun dalam masyarakat terkait masa berlaku KTP elektronik (KTP-el) yang diterbitkan oleh Mendagri Tjahjo Kumolo.
Kedua surat edaran yang dimaksud yaitu pertama, Surat Edaran Nomor 470/295/SJ tanggal 29 Januari 2016 perihal KTP Elektronik (KTP-el) Berlaku Seumur Hidup, yang ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja dan para pimpinan lembaga non kementerian. Kedua, Surat Edaran Nomor 470/296/SJ dengan tanggal dan perihal yang sama, yang ditujukan kepada para Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia.
Kedua surat edaran tersebut juga merupakan tindak lanjut atas berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dua pasal dalam undang-undang ini mengatur masa berlaku KTP-el. Pasal 64 ayat (7) huruf a menjelaskan bahwa KTP-el bagi WNI masa berlakunya seumur hidup. Selanjutnya, Pasal 101 huruf c menjelaskan bahwa KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang ini ditetapkan berlaku seumur hidup. Dengan demikian, KTP-el yang diterbitkan sejak tahun 2011 juga berlaku seumur hidup tanpa perlu diperpanjang meski telah habis (tercantum) masa berlakunya.
Untuk mengetahui lebih jelas, silakan download Surat Edarannya berikut ini:
– Surat Edaran kepada Kementerian/Lembaga
– Surat Edaran kepada Gubernur, Bupati/Walikota
Adapun tindak lanjut Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar melalui Bupati adalah menerbitkan Surat Edaran Bupati Blitar No. 470/149/409.105/2016 perihal KTP El berlaku seumur hidup ditujukan kepada para Kepala SKPD lingkup Pemkab Blitar, Pimpinan Instansi Vertikal/BUMN/BUMD, Camat, Pimpinan Media Cetak/ Elektronik serta Para Penyelenggara Layanan Publik lainnya.

