Melalui Surat Edaran Nomor 471/1768/SJ tanggal 12 Mei 2016 tentang Percepatan Penerbitan KTP-el dan Akta Kelahiran, Mendagri Tjahjo Kumolo mengimbau pemerintah daerah khususnya Dinas Dukcapil kabupaten/kota dan provinsi untuk mempercepat proses cakupan perekaman KTP-el dan kepemilikan akta kelahiran.
Mengutip dari Dirjen Dukcapil Kemendagri, pemerintah daerah diimbau membuka loket khusus untuk pelayanan bagi penduduk yang belum mendapatkan KTP-el, melakukan jemput bola dengan pelayanan keliling (mobile), mewajibkan penduduk usia lebih dari 17 tahun atau sudah menikah untuk melakukan perekaman paling lambat tanggal 30 September 2016, meningkatkan pelayanan melalui penggunaan alat baca card reader, tidak memberikan syarat tambahan dalam pelayanan perekaman dan penerbitan KTP-el dan penerbitan akta kelahiran (lunas pajak, SKCK, dll), serta penerbitan akta kelahiran tidak perlu surat pengantar RT, RW, dan kelurahan/desa.
Menidaklanjuti imbauan tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar menggalakkan sistem Jebol (Jemput Bola) bersama Tim Gemilang ke berbagai pelosok di seluruh Kabupaten Blitar. Dipimpin oleh Kabid Pendaftaran, Pelayanan, dan Proyeksi Penduduk, Anggo Takdir Hanudji, S.Sos, MM Tim Gemilang membidik masyarakat pemula hingga renta yang belum terekam KTP-el untuk melakukan perekaman langsung. Selain itu, untuk pembuatan akte baik kelahiran maupun kematian serta pembuatan Kartu Keluarga juga dapat dilayani di tempat.


Mulai Mei hingga Juni 2016, total sudah terdapat sekitar 6000 kegiatan adminduk yang terdiri atas, pengaktifan, perekaman, pencetakan KK, akte kelahiran hingga akte kematian dari total target 10.000 kegiatan. Kesuksesan kegiatan ini ditandai dengan menipisnya jumlah antrian masyarakat yang melakukan kegiatan adminduk di dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten blitar serta membludaknya antrian di setiap lokasi dilakukannya jemput bola.

Dari 22 kecamatan di Kabupaten Blitar, sekitar 9 Kecamatan sudah didatangi Tim Gemilang yakni :
- Kecamatan Wlingi (Babadan)
- Kecamatan Talun (Pasirharjo, Jabung, Wonorejo, Kaweron, dan Bajang)
- Kecamatan Wonotirto (Gunung Gede, Sumberboto, Ngeni, Kaligenjreng, dan Ngadipuro)
- Kecamatan Udanawu ( Sumbersari dan Besuki)
- Kecamatan Sutojayan ( Kaulon dan Bacem)
- Kecamatan Kademangan ( Maron, Suruhwadang, Sumberjati, Kademangan, dan Darungan)
- Kecamatan Bakung ( Pulerejo, Kedung Banteng, dan Sidomulyo)
- Kecamatan Wates (Sumberarum)
- Kecamatan Doko ( Resapombo dan Kalimanis)

Untuk mencapai target yang telah ditetapkan, Dispendukcapil Kab. Blitar akan melakukan kembali pelayanan Jebol bersama Tim Gemilang ke daerah-daerah yang belum dijangkau. Harapannya, sebelum 30 September 2016, target yang ditetapkan sudah terpenuhi dengan terekamnya penduduk wajib KTP-el serta meningkatnya penerbitan akte di wilayah Kab. Blitar
