Tentang KTP Elektronik

Mengutip dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 471.13/5305/SJ Tentang Program Nasional e-KTP, hal-hal mendasar tentang KTP Elektronik (KTP-el) sebagai berikut:

  1. KTP-el berlaku secara nasional dengan penjelasan bahwa Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Kepolisian, Perbankan dan lembaga lainnya dalam melaksanakan pelayanan publik tidak diperkenankan mensyaratkan KTP setempat.
  2. Penerapan KTP-el bertujuan untuk mewujudkan kepemilikan satu KTP untuk satu penduduk di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. KTP-el dilengkapi dengan rekaman elektronik yang berisi biodata, pas photo, sidik jari, iris mata dan tanda tangan. Dengan rekaman elektronik tersebut maka KTP-el tidak dapat digandakan atau dipalsukan.
  4. KTP-el merupakan bukti diri penduduk untuk pengurusan kepentingan administrasi pemerintahan dan pelayanan publik di Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan dan Swasta yang berkaitan antara lain dengan perijinan, usaha, perdagangan, jasa perbankan, asuransi, perpajakan, pertanahan dan pelayanan publik lainnya.

Apabila masih terdapat Unit Kerja atau pejabat/petugas dalam melaksanakan administrasi pemerintahan dan pelayanan publik masih mensyaratkan KTP setempat maka pejabat/ petugas tersebut melanggar Undang-Undang.