Berdasarkan surat dari Dirjen Dukcapil No. 471.13/11659/Dukcapil tanggal September 2017 tentang Pencetakan KTP Elektronik untuk pencetakan ktp elektronik bagi data siap cetak (print ready record), perubahan alamat karena pindah datang, hilang/rusak dan perubahan elemen data akibat peristiwa kependudukan dan peristiwa penting sudah bisa dilakukan oleh karena itu untuk warga kabupaten blitar yang belum menerima ktp elektronik karena hal tersebut bisa datang ke Dinas Dukcapil untuk dicetakkan ktp elektroniknya dan tidak perlu menunggu undangan.
Syarat:
1. FC KK
2. asli ktp elektronik lama/surat kehilangan dari kepolisian
3. asli surat keterangan pengganti ktpel (jika pernah mendapat)
Konsultasi via media sosial Facebook silakan disini.
