Dengan disahkannya undang-undang nomor 24 tahun 2013 sebagai perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan Dispendukcapil berupaya dalam meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan. Hal ini sejalan dengan tuntutan pelayanan administrasi kependudukan yang profesional, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima. Atas dasar itu Dispendukpencapil Kabupaten Blitar bergerak cepat dengan menggandeng Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ngudi Waluyo Wlingi Kabupaten Blitar. Hal ini tertuang dalam Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 470/660/409.105/2015 tentang kesepakatan percepatan pembuatan akte kelahiran dan kematian. Hal ini didasari sebagai langkah pro aktif dalam menindak lanjuti amanat undang-undang tersebut dan juga masih rendahnya kepemilikan akta kelahiran dan kematian di Kabupaten Blitar. Kepala Dispendukcapil Bapak Eko Budi Winarso, S. Sos mengatakan bahwa :
“dengan adanya Perjanjian Kerjasama ini diharapan anak yang lahir di RSUD Ngudi Waluyo Wlingi ketika pulang dapat membawa akte kelahiran sehingga orangtua tidak perlu repot ke Dinas kami untuk pengurusan akte. Hal ini tentunya menambah bahagia kedua orang tua”.
Tidak hanya itu Dispendukcapil juga sudah mengirimkan surat ke beberapa stakeholder. Ibu Susi Indarwati (Kasi Pencatatan Kelahiran dan Kematian) menyampaikan :
“ sebagai langkah nyata meningkatkan kepemilikan akta, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sudah menginstruksikan untuk bergerak cepat untuk itu kami sudah mengirim surat kerjasama kepada beberapa instansi terkait. diantaranya kami sudah mengirimkan surat ke Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan“.

