
Selasa (16/09/2025), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar menggelar Forum Konsultasi Publik dalam rangka Penyusunan Ketentuan dan Standar Pelayanan Tahun 2025. Kegiatan yang berlangsung di Rumah Makan Joglo Kuningan, Kanigoro ini menghadirkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) untuk duduk bersama dalam rangka peningkatan pelayanan yang lebih baik.
Acara ini dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Hukum, Pemerintahan dan Politik, Inspektur Kabupaten Blitar, Ketua Pengadilan Agama, Kepala OPD terkait, Kemenag, Perwakilan Camat & Kades/Kalur serta perwakilan dari LPPM dan Media Massa.
Staf Ahli Bupati Blitar Bidang Hukum, Pemerintahan, dan Politik, Bambang Dwi Purwanto, menegaskan forum tersebut bukan sekadar seremonial, melainkan langkah penting dalam penyusunan regulasi. Regulasi yang lahir nanti benar-benar selaras dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
Sedangkan Inspektur Kabupaten Blitar, Rully Wahyu Prasetyowanto, mengingatkan dalam penyusunan Standat Pelayanan dan Regulasi lain untuk selalu memperhatikan azas kepatuhan, akuntabilitas dan kemanfaatan.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Dukcapil Kab. Blitar, Tunggul Adi Wibowo, S.STP., MM. menekankan bahwa forum ini penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan Administrasi Kependudukan, khususnya pada Layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan Penerbitan KTP-el Baru.
Tujuan utama dari Konsultasi Publik ini adalah untuk menyelaraskan antara kemampuan penyelenggara layanan dengan harapan masyarakat, serta meminimalisir dampak dari kebijakan yang kurang menguntungkan publik.
Dengan kolaborasi ini, kami berkomitmen mewujudkan pelayanan yang Cepat, Dekat, dan Ora Ragat bagi masyarakat Kabupaten Blitar.






