TUPOKSI:
Tupoksi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar seperti tertulis pada Peraturan Bupati Blitar No. 52 Tahun 2008 sebagai berikut:
SEKRETARIS
- Menyusun rancangan kebijakan dinas;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas bidang-bidang dan UPTD;
- Menyusun program dan pelaporan pengelolaan sistem informasi, pemantauan dan evaluasi kegiatan dinas;
- Melaksanakan pembinaan, pengelolaan dan pengendalian administrasi umum, keuangan, sarana prasarana, ketenagaan, kerumahtanggaan, dan kelembagaan;
- Mengkoordinasikan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
- Mengelola urusan rumah tangga, surat menyurat, kearsipan, hubungan masyarakat, dokumentasi dan perpustakaan;
- Melaksanakan analisis jabatan dan beban kerja;
- Mengkoordinasikan penyusunan Standar Operasi Prosedur (SOP) kegiatan dinas;
- Menyusun profil dinas; dan
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi kebijakan dinas.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan kepala dinas.
- Sub Bagian Penyusunan Program
- Mengumpulkan bahan dan menganalisa data guna penyusunan rencana kegiatan dan program kerja dinas.
- Melaksanakan pemantauan dan evaluasi hasil program kerja dinas.
- Menghimpun dan menganalisa data guna penyajian program kerja dinas
- Menganalisa hasil pelaksanaan program kerja dinas.
- Mengkoordinir dan menyusun laporan hasil program kerja dinas.
- Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.
- Sub Bagian Keuangan
- Menyiapkan dan mengumpulkan bahan penyusunan rencana anggaran Dinas;
- Melaksanakan pengoordinasian penyusunan rencana anggaran Dinas dengan
para Kepala Bidang; - Mengkoordinasikan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) serta Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) dengan para Kepala Bidang;
- Melaksanakan penatausahaan keuangan Dinas yang meliputi penelitian kelengkapan SPP LS yang diajukan oleh PPTK, SPP UP, SPP GU dan SPP TU yang diajukan oleh bendahara pengeluaran;
- Melaksanakan penyiapan SPM dan penyiapan laporan keuangan SKPD Dinas;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan pembinaan administrasi keuangan kepada para bendahara dan PPTK di lingkungan Dinas;
- Melakukan penelitian pengujian, kelengkapan dan keabsahan surat pertanggungjawaban (SPJ) atau tanda bukti pengeluaran uang;
- Mengevaluasi kecocokan atau kesesuaian surat pertanggungjawaban (SPJ)
keuangan berdasarkan pengalokasian anggaran yang telah ditetapkan; - Menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan atas transaksi keuangan, aset, hutang dan ekuitas dana pada Dinas;
- Menyampaikan laporan keuangan SKPD Dinas yang meliputi realisasi anggaran, neraca dan catatan atas laporan keuangan yang disampaikan kepada Bupati melalui PPKD;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya
- Sub Bagian Umum
- Menyelenggarakan urusan administrasi ASN (Aparatur Sipil Negara) lingkungan dinas.
- Menyelenggarakan urusan rumah tangga, rapat-rapat, tamu-tamu dinas dan pelaksanaan kehumasan.
- Menyelenggarakan urusan ketatausahaan, surat menyurat dan kearsipan.
- Menyusun rencana kebutuhan barang, termasuk inventarisasi barang, pengadaan, perawatan dan pemeliharaan barang perlengkapan dinas.
- Melaksanakan penertiban, pengamanan dan pemeliharaan kebersihan kantor dan lingkungan sekitarnya.
- Menyusun laporan Tahunan tentang barang inventarisasi kantor.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris, sesuai dengan bidang tugasnya.
BIDANG PELAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUK
- Seksi Identitas Penduduk
- Melaksanakan inventarisasi dan dokumentasi identitas penduduk, penerbitan NIK dan pelayanan Kartu Keluarga serta Kartu Tanda Penduduk;
- Melaksanakan pelayanan identitas penduduk serta perubahan identitas penduduk termasuk identitas penduduk bagi petugas khusus;
- Menerbitkan KITAS bagi orang asing yang tinggal sementara dan KITAP bagi orang asing yang tinggal tetap;
- Menerbitkan KK dan KTP bagi orang asing yang sudah tinggal menetap;
- Memproses dan menerbitkan surat keterangan penganti tanda identitas bagi penduduk korban bencana alam dan penduduk korban bencana sosial untuk proses penerbitan dokumen kependudukan sesuai dengan ketentuan perudang-undangan;
- Memproses dan menerbitkan surat keterangan orang terlantar bagi orang terlantar untuk proses penerbitan dokumen kependudukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk sesuai dengan bidang tugasnya.
- Seksi Pindah Datang Penduduk
- Mengumpulkan bahan dan menyusun pedoman dalam rangka pelaksanaan registrasi biodata penduduk baik WNI maupun orang asing dan mutasi perpindahan penduduk;
- Melaksanakan pendaftaran dan pendataan administrasi perpindahan penduduk baik WNI maupun orang asing;
- Melayani proses pelaksanaan pindah datang penduduk;
- Melaksanakan inventarisasi dan dokumentasi hasil registrasi penduduk melalui pencatatan perpindahan penduduk;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk sesuai dengan bidang tugasnya.
- Seksi Pendataan Penduduk
- Mengumpulkan bahan dan menyusun pedoman dalam rangka pendataan penduduk;
- Melaksanakan pendataan penduduk rentan administrasi, penduduk akibat bencana alam, korban bencana sosial, orang terlantar, maupun komunitas terpencil;
- Melaksanakan administrasi pendataan penduduk secara berkala dari tingkat desa/kelurahan;
- Menyusun monografi atau peta penduduk;
- Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bidang Pendaftaran Penduduk sesuai dengan bidang tugasnya
BIDANG PENCATATAN SIPIL
- Seksi Pencatatan Kelahiran
- Melakukan penyiapan bahan perencanaan terkait pencatatan kelahiran;
- Merumuskan kebijakan teknis terkait pencatatan kelahiran;
- Melakukan pembinaan dan koordinasi terkait pencatatan kelahiran;
- Melayani pencatatan kelahiran;
- Melaksanakan penerbitan dokumen pencatatan sipil melalui akta kelahiran;
- Melaksanakan pendokumentasian hasil pelayanan pencatatan kelahiran;
- Melaksanakan pencatatan perubahan pada akta kelahiran;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pencatatan Sipil sesuai dengan bidang tugasnya.
- Seksi Pencatatan Perkawinan dan Perceraian
- Melakukan penyiapan bahan perencanaan terkait pencatatan perkawinan
dan perceraian non muslim; - Merumuskan kebijakan teknis terkait pencatatan perkawinan dan perceraian
non muslim; - Melakukan pembinaan dan koordinasi terkait pencatatan perkawinan dan perceraian
non muslim ; - Melayani pencatatan perkawinan dan perceraian non muslim;
- Melaksanakan penerbitan dokumen pencatatan sipil melalui akta perkawinan dan perceraian non muslim;
- Melaksanakan pendokumentasian hasil pelayanan pencatatan akta perkawinan dan perceraian non muslim;
- Melaksanakan pencatatan perubahan pada akta perkawinan dan perceraian non muslim;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pencatatan Sipil sesuai dengan bidang tugasnya.
- Seksi Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian
- Melakukan penyiapan bahan perencanaan terkait Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian;
- Merumuskan kebijakan teknis pencatatan terkait Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian;
- Melakukan pembinaan dan koordinasi terkait Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian;
- Melayani pencatatan pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan status kewarganegaraan dan pencatatan kematian;
- Melaksanakan penerbitan dokumen pencatatan sipil melalui akta pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan status kewarganegaraan dan pencatatan kematian;
- Melaksanakan pendokumentasian hasil pelayanan akta pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan status kewarganegaraan dan pencatatan kematian
- Melaksanakan pencatatan perubahan pada akta pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan status kewarganegaraan dan pencatatan kematian;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pencatatan Sipil sesuai dengan bidang tugasnya.
BIDANG PENGELOLAAN INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
- Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
- Membuat aplikasi online untuk layanan kependudukan dan pencatatan sipil;
- Melakukan tata kelola sistim aplikasi pelayanan administrasi kependudukan;
- Membangun sistem keamanan informasi pada layanan teknologi informasi administrasi kependudukan;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan sesuai dengan bidang tugasnya
- Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan
- Menyiapkan pedoman dan rencana teknis pengelolaan, penyajian informasi dan pengelolaan data administrasi kependudukan .
- Mengelola dan menganalisa database kependudukan melalui program system Informasi Administrasi Kependudukan ( SIAK ).
- Mengelola dan menyajikan informasi dan pengelolaan data administrasi kependudukan dalam statistic dan grafik.
- Menghimpun dan melaksanakan penataan arsip dokumen kependudukan.
- Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi terhadap pengelolaan dokumen dan analisa data administrasi kependudukan dengan tingkat Kecamatan dan Desa/ Kelurahan dan instansi terkait lainnya.
- Seksi Tata Kelola dan Sumber Daya Manusia Teknologi Informasi dan Komunikasi
- Melakukan pencegahan pemalsuan data dan pembobolan system jaringan;
- Melakukan bimtek Pemanfaatan Data administrasi kependudukan pada operator;
- Melakukan dokumentasi hasil pelayanan administrasi kependudukan;
- Melakukan pelayanan legalisasi salinan dokumen administrasi kependudukan;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan bidang tugasnya
BIDANG PEMANFAATAN DATA DAN INOVASI PELAYANAN
- Seksi Kerja Sama
- Menyusun perencanaan koordinasi dan kerja sama pemanfaatan informasi data administrasi kependudukan;
- Merumuskan kebijakan teknis kerja sama pemanfaatan informasi data administrasi kependudukan;
- Melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang administrasi kependudukan;
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerja sama pemanfaatan informasi data administrasi kependudukan;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan sesuai dengan bidang tugasnya.
- Seksi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan
- Menyusun perencanaan pemanfaatan data dan dokumen administrasi kependudukan;
- Melakukan dokumentasi hasil pelayanan administrasi kependudukan;
- Melakukan kegiatan teknis pengelolaan dan pemanfaatan data dan dokumen administrasi kependudukan;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Proyeksi dan Inovasi Pelayanan sesuai dengan bidang tugasnya.
- Seksi Inovasi Pelayanan
- Merumuskan, merencanakan dan melaksanakan kebijakan teknis pelayanan adminduk;
- Melakukan inventarisasi keluhan masyarakat terhadap pelayanan administrasi kependudukan;
- Melakukan kanalisasi pelayanan administrasi kependudukan;
- Mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat;
- Merumuskan kebijakan teknis pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat rentan;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Proyeksi dan Inovasi Pelayanan sesuai dengan bidang tugasnya.
