Sesuai ketentuan Surat Edaran 471.13/10231/Dukcapil Tentang Format Surat Keterangan sebagai Pengganti KTP-el, bahwa ketersediaan blangko KTP-el yang terbatas diprioritaskan untuk penyelesaian pencetakan KTP-el untuk data siap cetak (Print Ready Record) baik Wajib KTP Pemula dan/atau karena pindah datang.
Sehubungan dengan itu maka untuk NIK yang sudah memenuhi syarat untuk dicetak KTP-elnya, dapat dicek di menu Layanan Publik – Pengecekan Undangan Cetak KTP Elektronik atau link berikut dengan ketentuan diharap datang sesuai jadwal yang tertulis di undangan dengan:
Tempat : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar
Alamat : Jl. Manokwari No.25 Kel. Satreyan, Kec. Kanigoro, Kabupaten Blitar
Keterangan : membawa undangan, fotokopi Kartu Keluarga dan asli Surat Keterangan Pengganti KTP-el
Perlu kami sampaikan bahwa penggantian Surat Keterangan dengan KTP Elektronik TIDAK DIPUNGUT BIAYA dan TIDAK BOLEH DIWAKILKAN. Undangan akan disampaikan langsung ke yang bersangkutan melalui desa/ kelurahan.
Demikian disampaikan dan mengingat kegiatan ini sangat penting diharap kehadirannya tepat waktu.
