Berdasarkan KEPUTUSAN KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL NOMOR : B/900.05.01/1418/409.20.1/2024 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar telah menetapkan Maklumat Pelayanan bagi seluruh masyarakat Kab. Blitar yang akan mengurus dokumen Adminduk. Ayo segera urus dokumen adminduk anda, Cukup di Kantor Desa/Kelurahan, Cepat, Dekat, Ora Ragat.

