TUPOKSI:

Tupoksi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar seperti tertulis pada Peraturan Bupati Blitar No. 52 Tahun 2008 sebagai berikut:

SEKRETARIS

  1. Menyusun rancangan kebijakan dinas;
  2. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas bidang-bidang dan UPTD;
  3. Menyusun program dan pelaporan pengelolaan sistem informasi, pemantauan dan evaluasi kegiatan dinas;
  4. Melaksanakan pembinaan, pengelolaan dan pengendalian administrasi umum, keuangan, sarana prasarana, ketenagaan, kerumahtanggaan, dan kelembagaan;
  5. Mengkoordinasikan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  6. Mengelola urusan rumah tangga, surat menyurat, kearsipan, hubungan masyarakat, dokumentasi dan perpustakaan;
  7. Melaksanakan analisis jabatan dan beban kerja;
  8. Mengkoordinasikan penyusunan Standar Operasi Prosedur (SOP) kegiatan dinas;
  9. Menyusun profil dinas; dan
  10. Melaksanakan monitoring dan evaluasi kebijakan dinas.
  11. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan kepala dinas.
  • Sub Bagian Penyusunan Program
  1. Mengumpulkan bahan dan menganalisa data guna penyusunan rencana kegiatan dan program kerja dinas.
  2. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi hasil program kerja dinas.
  3. Menghimpun dan menganalisa data guna penyajian program kerja dinas
  4. Menganalisa hasil pelaksanaan program kerja dinas.
  5. Mengkoordinir dan menyusun laporan hasil program kerja dinas.
  6. Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.
  • Sub Bagian Keuangan
  1.  Menyiapkan dan mengumpulkan bahan penyusunan rencana anggaran Dinas;
  2. Melaksanakan pengoordinasian penyusunan rencana anggaran Dinas dengan
    para Kepala Bidang;
  3. Mengkoordinasikan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) serta Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) dengan para Kepala Bidang;
  4. Melaksanakan penatausahaan keuangan Dinas yang meliputi penelitian kelengkapan SPP LS yang diajukan oleh PPTK, SPP UP, SPP GU dan SPP TU yang diajukan oleh bendahara pengeluaran;
  5. Melaksanakan penyiapan SPM dan penyiapan laporan keuangan SKPD Dinas;
  6. Menyiapkan bahan pelaksanaan pembinaan administrasi keuangan kepada para bendahara dan PPTK di lingkungan Dinas;
  7. Melakukan penelitian pengujian, kelengkapan dan keabsahan surat pertanggungjawaban (SPJ) atau tanda bukti pengeluaran uang;
  8. Mengevaluasi kecocokan atau kesesuaian surat pertanggungjawaban (SPJ)
    keuangan berdasarkan pengalokasian anggaran yang telah ditetapkan;
  9. Menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan atas transaksi keuangan, aset, hutang dan ekuitas dana pada Dinas;
  10. Menyampaikan laporan keuangan SKPD Dinas yang meliputi realisasi anggaran, neraca dan catatan atas laporan keuangan yang disampaikan kepada Bupati melalui PPKD;
  11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya
  • Sub Bagian Umum
    1. Menyelenggarakan urusan administrasi ASN (Aparatur Sipil Negara) lingkungan dinas.
    2. Menyelenggarakan urusan rumah tangga, rapat-rapat, tamu-tamu dinas dan pelaksanaan kehumasan.
    3. Menyelenggarakan urusan ketatausahaan, surat menyurat dan kearsipan.
    4. Menyusun rencana kebutuhan barang, termasuk inventarisasi barang, pengadaan, perawatan dan pemeliharaan barang perlengkapan dinas.
    5. Melaksanakan penertiban, pengamanan dan pemeliharaan kebersihan kantor dan lingkungan sekitarnya.
    6. Menyusun laporan Tahunan tentang barang inventarisasi kantor.
    7.  Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris, sesuai dengan bidang tugasnya.

    BIDANG PELAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUK

    • Seksi Identitas Penduduk
    1. Melaksanakan inventarisasi dan dokumentasi identitas penduduk, penerbitan NIK dan pelayanan Kartu Keluarga serta Kartu Tanda Penduduk;
    2. Melaksanakan pelayanan identitas penduduk serta perubahan identitas penduduk termasuk identitas penduduk bagi petugas khusus;
    3. Menerbitkan KITAS bagi orang asing yang tinggal sementara dan KITAP bagi orang asing yang tinggal tetap;
    4. Menerbitkan KK dan KTP bagi orang asing yang sudah tinggal menetap;
    5. Memproses dan menerbitkan surat keterangan penganti tanda identitas bagi penduduk korban bencana alam dan penduduk korban bencana sosial untuk proses penerbitan dokumen kependudukan sesuai dengan ketentuan perudang-undangan;
    6. Memproses dan menerbitkan surat keterangan orang terlantar bagi orang terlantar untuk proses penerbitan dokumen kependudukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
    7. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk sesuai dengan bidang tugasnya.
    • Seksi Pindah Datang Penduduk
    1. Mengumpulkan bahan dan menyusun pedoman dalam rangka pelaksanaan registrasi biodata penduduk baik WNI maupun orang asing dan mutasi perpindahan penduduk;
    2. Melaksanakan pendaftaran dan pendataan administrasi perpindahan penduduk baik WNI maupun orang asing;
    3. Melayani proses pelaksanaan pindah datang penduduk;
    4. Melaksanakan inventarisasi dan dokumentasi hasil registrasi penduduk melalui pencatatan perpindahan penduduk;
    5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk sesuai dengan bidang tugasnya.
    • Seksi Pendataan Penduduk
    1. Mengumpulkan bahan dan menyusun pedoman dalam rangka pendataan penduduk;
    2. Melaksanakan pendataan penduduk rentan administrasi, penduduk akibat bencana alam, korban bencana sosial, orang terlantar, maupun komunitas terpencil;
    3. Melaksanakan administrasi pendataan penduduk secara berkala dari tingkat desa/kelurahan;
    4. Menyusun monografi atau peta penduduk;
    5. Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait.
    6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bidang Pendaftaran Penduduk sesuai dengan bidang tugasnya

    BIDANG PENCATATAN SIPIL

      • Seksi Pencatatan Kelahiran
      1. Melakukan penyiapan bahan perencanaan terkait pencatatan kelahiran;
      2. Merumuskan kebijakan teknis terkait pencatatan kelahiran;
      3. Melakukan pembinaan dan koordinasi terkait pencatatan kelahiran;
      4. Melayani pencatatan kelahiran;
      5. Melaksanakan penerbitan dokumen pencatatan sipil melalui akta kelahiran;
      6. Melaksanakan pendokumentasian hasil pelayanan pencatatan kelahiran;
      7. Melaksanakan pencatatan perubahan pada akta kelahiran;
      8. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pencatatan Sipil sesuai dengan bidang tugasnya.
      • Seksi Pencatatan Perkawinan dan Perceraian
      1. Melakukan penyiapan bahan perencanaan terkait pencatatan perkawinan
        dan perceraian non muslim;
      2. Merumuskan kebijakan teknis terkait pencatatan perkawinan dan perceraian
        non muslim;
      3. Melakukan pembinaan dan koordinasi terkait pencatatan perkawinan dan perceraian
        non muslim ;
      4. Melayani pencatatan perkawinan dan perceraian non muslim;
      5. Melaksanakan penerbitan dokumen pencatatan sipil melalui akta perkawinan dan perceraian non muslim;
      6. Melaksanakan pendokumentasian hasil pelayanan pencatatan akta perkawinan dan perceraian non muslim;
      7. Melaksanakan pencatatan perubahan pada akta perkawinan dan perceraian non muslim;
      8. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pencatatan Sipil sesuai dengan bidang tugasnya.
      • Seksi Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian
      1. Melakukan penyiapan bahan perencanaan terkait Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian;
      2. Merumuskan kebijakan teknis pencatatan terkait Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian;
      3. Melakukan pembinaan dan koordinasi terkait Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian;
      4. Melayani pencatatan pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan status kewarganegaraan dan pencatatan kematian;
      5. Melaksanakan penerbitan dokumen pencatatan sipil melalui akta pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan status kewarganegaraan dan pencatatan kematian;
      6. Melaksanakan pendokumentasian hasil pelayanan akta pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan status kewarganegaraan dan pencatatan kematian
      7. Melaksanakan pencatatan perubahan pada akta pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan status kewarganegaraan dan pencatatan kematian;
      8. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pencatatan Sipil sesuai dengan bidang tugasnya.

      BIDANG PENGELOLAAN INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

      • Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
      1. Membuat aplikasi online untuk layanan kependudukan dan pencatatan sipil;
      2. Melakukan tata kelola sistim aplikasi pelayanan administrasi kependudukan;
      3. Membangun sistem keamanan informasi pada layanan teknologi informasi administrasi kependudukan;
      4. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan sesuai dengan bidang tugasnya
      • Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan
      1. Menyiapkan pedoman dan rencana teknis pengelolaan, penyajian informasi dan pengelolaan data administrasi kependudukan .
      2. Mengelola dan menganalisa database kependudukan melalui program system Informasi Administrasi Kependudukan ( SIAK ).
      3. Mengelola dan menyajikan informasi dan pengelolaan data administrasi kependudukan dalam statistic dan grafik.
      4. Menghimpun dan melaksanakan penataan arsip dokumen kependudukan.
      5. Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi terhadap pengelolaan dokumen dan analisa data administrasi kependudukan dengan tingkat Kecamatan dan Desa/ Kelurahan dan instansi terkait lainnya.
      • Seksi Tata Kelola dan Sumber Daya Manusia Teknologi Informasi dan Komunikasi
      1. Melakukan pencegahan pemalsuan data dan pembobolan system jaringan;
      2. Melakukan bimtek Pemanfaatan Data administrasi kependudukan pada operator;
      3. Melakukan dokumentasi hasil pelayanan administrasi kependudukan;
      4. Melakukan pelayanan legalisasi salinan dokumen administrasi kependudukan;
      5. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan bidang tugasnya

      BIDANG PEMANFAATAN DATA DAN INOVASI PELAYANAN

      • Seksi Kerja Sama
      1. Menyusun perencanaan koordinasi dan kerja sama pemanfaatan informasi data administrasi kependudukan;
      2. Merumuskan kebijakan teknis kerja sama pemanfaatan informasi data administrasi kependudukan;
      3. Melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang administrasi kependudukan;
      4. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerja sama pemanfaatan informasi data administrasi kependudukan;
      5. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan sesuai dengan bidang tugasnya.
      • Seksi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan
      1. Menyusun perencanaan pemanfaatan data dan dokumen administrasi kependudukan;
      2. Melakukan dokumentasi hasil pelayanan administrasi kependudukan;
      3. Melakukan kegiatan teknis pengelolaan dan pemanfaatan data dan dokumen administrasi kependudukan;
      4. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Proyeksi dan Inovasi Pelayanan sesuai dengan bidang tugasnya.
      • Seksi Inovasi Pelayanan
      1. Merumuskan, merencanakan dan melaksanakan kebijakan teknis pelayanan adminduk;
      2. Melakukan inventarisasi keluhan masyarakat terhadap pelayanan administrasi kependudukan;
      3. Melakukan kanalisasi pelayanan administrasi kependudukan;
      4. Mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat;
      5. Merumuskan kebijakan teknis pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat rentan;
      6. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Proyeksi dan Inovasi Pelayanan sesuai dengan bidang tugasnya.