Dispendukcapil Kabupaten Blitar Raih Dua Sertifikasi ISO Internasional, Perkuat Keamanan Data dan Mutu Pelayanan

Senin (26/10/2026). Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar mencatatkan capaian penting dalam penguatan tata kelola administrasi kependudukan. Instansi tersebut berhasil meraih dua sertifikasi International Organization for Standardization (ISO) sekaligus, yakni ISO 27001 untuk sistem manajemen keamanan informasi dan ISO 9001 untuk sistem manajemen mutu. Capaian ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan data pribadi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Tunggul Adi Wibowo, mengatakan kedua sertifikasi tersebut diperoleh setelah instansinya menjalani serangkaian pembenahan sistem dan audit secara menyeluruh. Proses sertifikasi dilakukan melalui pengajuan mandiri sebagai bagian dari komitmen meningkatkan standar pelayanan administrasi kependudukan.

“Alhamdulillah, setelah melalui proses panjang, mulai pembangunan jaringan hingga audit internal maupun eksternal, kami dinyatakan lolos. Sertifikatnya juga sudah terbit,” kata Tunggul, Senin (26/10/2026).

Menurut dia, sertifikasi ISO 27001 berfokus pada penguatan sistem keamanan informasi, sedangkan ISO 9001 menjadi acuan dalam memastikan mutu pelayanan berjalan secara konsisten dan terukur. Keduanya diajukan bersamaan untuk membangun tata kelola administrasi kependudukan yang lebih profesional.

Kedua sertifikasi tersebut diterbitkan oleh PT TSI Sertifikasi Internasional dan telah diambil Dispendukcapil Kabupaten Blitar di Jakarta pada Jumat (23/10/2026). Capaian ini menandai keberhasilan instansi tersebut memenuhi standar internasional dalam sistem manajemen keamanan informasi dan manajemen mutu pelayanan publik.

Perlindungan Data 1,3 Juta Penduduk Jadi Prioritas

Tunggul menegaskan, keberhasilan memperoleh sertifikasi internasional bukan sekadar pencapaian administratif. Langkah tersebut berkaitan langsung dengan tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga keamanan informasi kependudukan yang dikelola setiap hari.

Saat ini, Dispendukcapil Kabupaten Blitar mengelola data sekitar 1,3 juta penduduk. Besarnya volume data tersebut menuntut sistem perlindungan yang memadai, mulai dari infrastruktur teknologi, jaringan informasi, prosedur operasional, hingga kompetensi sumber daya manusia.

“Kita mengampu data 1,3 juta warga Kabupaten Blitar yang harus dikelola dengan baik. Karena amanah kita harus mengamankan data ini, tentunya kita tidak bisa hanya sekadar menggunakan aplikasi biasa saja,” ujarnya.

Menurut Tunggul, Dispendukcapil sebenarnya telah memiliki standar operasional prosedur (SOP) pengamanan data. Namun, keberadaan sertifikasi ISO memberikan pengakuan melalui penilaian pihak eksternal terhadap penerapan standar keamanan yang telah dibangun.

Penilaian tersebut mencakup keamanan jaringan, kelayakan sarana dan prasarana, mekanisme pengelolaan informasi, serta kesiapan aparatur dalam menjalankan prosedur perlindungan data.

“Semuanya ada standardisasinya, baik dari sarprasnya maupun sumber daya manusianya,” kata Tunggul.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, Malang, Sidoarjo, dan Surabaya termasuk tiga daerah yang lebih dahulu menerapkan sertifikasi ISO di lingkungan Dispendukcapil Jawa Timur. Kini, Dispendukcapil Kabupaten Blitar turut mencatatkan capaian dengan meraih dua sertifikasi sekaligus, yakni ISO 27001 untuk keamanan informasi dan ISO 9001 untuk manajemen mutu pelayanan, melalui pengajuan secara mandiri.

Tunggul menambahkan, penguatan keamanan informasi juga merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Pemerintah berkewajiban memastikan informasi pribadi masyarakat dikelola secara bertanggung jawab dan terlindungi dari risiko penyalahgunaan.

Dengan dua sertifikasi tersebut, Dispendukcapil Kabupaten Blitar berkomitmen menjaga konsistensi standar keamanan informasi dan mutu pelayanan. Penguatan tata kelola ini diharapkan mampu memberikan rasa aman sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan administrasi kependudukan.

“Ini merupakan salah satu amanah dari Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Pemerintah wajib mengelola data pribadi masyarakat secara aman dan masyarakat mendapatkan pelayanan yang nyaman,” pungkas Tunggul.

 


Repost: JATIMTIMES