BLITAR – Selasa (12/04/2016) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berkesempatan mengisi dialog Interaktif bertajuk “Halo Bupati” di Radio Persada FM, Blitar. Mengambil tema “KTP-el Seumur Hidup”. UU No 24 tahun 2013, pasal 64 ayat (7) telah mengamanatkan bahwa KTP-el untuk warga negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup. Pemberlakuan KTP-el seumur hidup ini dimulai dari adanya SK Bupati Nomor 470/149/409.105/2016 tertanggal 01 Maret 2016.
Berkaitan dengan munculnya KTP-el seumur hidup, Eko Budi Winarso, S.Sos selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar menjelaskan bahwa KTP-el terbitan pusat yang tertera masa berlaku hingga 2017/2018 tetap berlaku seumur hidup, data yang tersimpan masih sah dan valid sehingga tidak perlu adanya pembaharuan KTP-el selama tidak terjadi perubahan elemen data kepemilikan KTP-el, seperti penggantian status dari belum kawin menjadi kawin, harus dilakukan perubahan KK terlebih dahulu dengan dilengkapi bukti pendukung yakni surat nikah dilegalisir atau akta nikah bagi non muslim, penggantian status dari kawin menjadi cerai mati harus dilengkapi pendukungnya akte kematian, atau akte cerai legalisir bagi penggantian status ke cerai hidup. Sedangkan untuk penggantian nama dan tanggal lahir harus disertai pendukung yakni ijazah dan akte lahir legalisir. Untuk masyarakat yang masih menggunakan KTP-lama/konvensional diharapkan melakukan perekaman agar segera memiliki KTP-el karena KTP lama/konvensional sudah tidak berlaku sesuai dengan SE Mendagri No 470/327/SJ tertanggal 17 Januari 2014 tentang masa berlaku KTP non elektronik (KTP biasa) masa berlakunya berakhir tanggal 31 Desember 2014.
Sampai hari ini proses pembuatan KTP-el di Kabupaten Blitar tergolong lancar. Berkat dukungan dari Pemerintah Daerah Kab.Blitar saat ini Dispendukcapil Kab. Blitar telah memiliki 4 printer cetak KTP-el, meski yang bisa digunakan masih 3 printer. Setiap harinya kita sudah mampu mencetak 200-300 keping sedangkan perhari ada kurang lebih 300-450 pemohon. Bagi pemohon yang baru saja melakukan perekaman, biasanya membutuhkan waktu 10 hari kerja untuk bisa diambil, sedangkan bagi yang sudah pernah melakukan perekaman sebelumnya (hanya melakukan perubahan di KTP-el) membutuhkan waktu 5 hari untuk bisa diambil. Lama tidaknya pengambilan ini bergantung pula pada kondisi jaringan, sebab beberapa waktu yang lalu jaringan sempat trouble.
Demi tercapainya masyarakat yang sadar akan administrasi kependudukan, Dispendukcapil Kab. Blitar telah melakukan mobiling atau pelayanan jemput bola di beberapa daerah. Seperti halnya perekaman keliling kepada penduduk renta/jompo dan disfabel. Selasa (08/03/2016) bertepatan dengan acara Ogoh-Ogoh di Kec. Wlingi ikut pula diserahkan hasil perekaman keliling di Kecamatan Wlingi langsung oleh Drs. Rijanto, MM selaku Bupati Kab. Blitar. Perekaman keliling dan one day service juga diadakan di Pendopo Sasana Adhi Praja, Kec. Kanigoro bekerjasama dengan Kementerian Sosial yang menghadirkan kurang lebih 300 peserta PKH untuk dapat melakukan perekaman dan pencetakan langsung Minggu (10 April 2016).
Usaha Dispendukcapil untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat Kab. Blitar tidak semulus apa yang diharapkan. Beberapa kali muncul kendala dan masalah yang terjadi terkait pembuatan KTP-el di Kabupaten Blitar. Adapun masalah yang sering muncul yakni terkait dengan jaringan, Biometric Middle Ware (BMW) di pusat rusak/error, kendala dari masyarakat sendiri yang kadang tidak terus terang kalau ditanya petugas, misalnya pernah melakukan perekaman di daerah lain dan melakukan perekaman kembali di kab.Blitar sehingga duplicate record dan tidak dapat dicetak. Selain itu Export data yang tidak sempurna ketika melakukan perekaman sehingga data tidak bisa terkirim dengan sempurna ke pusat menyebabkan ketika diunduh datanya tidak bisa dicetak / terjadi kesalahan biometrik. Masalah yang paling sering muncul yakni data penduduk yang tidak aktif disebabkan oleh berbagai faktor di antaranya memiliki data ganda, ketika pindah tidak membawa surat pindah (SKPWNI) atau tidak melakukan perekaman pada jangka waktu yang lama menyebabkan data tidak aktif.
Melalui kesempatan tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatn Sipil menyematkan harapannya akan kesadaran masyarakat dalam mengurus Administrasi Kependudukan karena pentingnya data kependudukan terutama KTP-el diharapkan semua warga Kabupaten Blitar untuk segera mengurus KTP-el atau Administrasi Kependudukan lainnya. Apapun Urusannya Kita Perlu KTP-el
