1. Persyaratan Perekaman KTP-el

  • Fotokopi KK
  • Fotokopi KTP lama (tidak untuk wajib ktp pemula)

Perekaman hanya dilakukan satu kali seumur hidup. Bagi yang sudah pernah melakukan perekaman ( dimanapun) baik sudah tercetak atau tidak KTP-el nya tidak perlu melakukan perekaman lagi.

2. Persyaratan Pencetakan KTP-el bagi pemula

  • Fotokopi KK
  • Mengisi Formulir F-1.02

3. Persyaratan Pencetakan KTP-el karena perubahan data

  • Fotokopi KK baru yang sudah dirubah datanya
  • Asli KTP lama
  • Mengisi Formulir F-1.02

4. Persyaratan Pencetakan KTP-el karena rusak/ hilang

  • Fotokopi KK
  • Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian (bagi yang hilang)
  • Asli KTP lama (bagi yang rusak)
  • Mengisi Formulir F-1.02

Catatan:

1. Jangka Waktu Pelayanan

  1. Melalui Loket Pelayanan Dinas, TLA Wlingi dan TLA Srengat Penyelesaian selama 1 – 2 hari ;
  2. Melalui Petugas Registrasi Desa / Kelurahan Penyelesaian selama 1 – 2 hari sejak berkas diterima petugas disdukcapil secara lengkap dan benar;
  3. Melalui Daring Penyelesaian selama 1 – 2 hari.
  4. Dalam kondisi tertentu, sesuai Perda No 3 tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Dokumen KTP di terbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari.

2. Biaya / Tarif Tidak Dipungut Biaya / GRATIS