1. Persyaratan Perekaman KTP-el
- Fotokopi KK
- Fotokopi KTP lama (tidak untuk wajib ktp pemula)
Perekaman hanya dilakukan satu kali seumur hidup. Bagi yang sudah pernah melakukan perekaman ( dimanapun) baik sudah tercetak atau tidak KTP-el nya tidak perlu melakukan perekaman lagi.
2. Persyaratan Pencetakan KTP-el bagi pemula
- Fotokopi KK
- Mengisi Formulir F-1.02
3. Persyaratan Pencetakan KTP-el karena perubahan data
- Fotokopi KK baru yang sudah dirubah datanya
- Asli KTP lama
- Mengisi Formulir F-1.02
4. Persyaratan Pencetakan KTP-el karena rusak/ hilang
- Fotokopi KK
- Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian (bagi yang hilang)
- Asli KTP lama (bagi yang rusak)
- Mengisi Formulir F-1.02
Catatan:
1. Jangka Waktu Pelayanan
- Melalui Loket Pelayanan Dinas, TLA Wlingi dan TLA Srengat Penyelesaian selama 1 – 2 hari ;
- Melalui Petugas Registrasi Desa / Kelurahan Penyelesaian selama 1 – 2 hari sejak berkas diterima petugas disdukcapil secara lengkap dan benar;
- Melalui Daring Penyelesaian selama 1 – 2 hari.
- Dalam kondisi tertentu, sesuai Perda No 3 tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Dokumen KTP di terbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari.
2. Biaya / Tarif Tidak Dipungut Biaya / GRATIS
