Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat KTP-el sebagaimana yang tertulis dalam UU No. 24 tahun 2013 adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi chip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.

KTP-el berisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang merupakan identitas penduduk Indonesia dan merupakan kunci akses melakukan verifikasi dan validasi data jati diri seseorang guna mendukung pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan. NIK bersifat unik, khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.