Persyaratan Kepengurusan Akta Perkawinan

1. Persyaratan

  1. Mengisi formulir F-2.01
  2. Surat Perkawinan dari pemuka agama
  3. Foto copy KTP El calon mempelai
  4. Foto copy KTP El 2 orang saksi
  5. Pasfoto 4×6 suami istri berdampingan background biru 5 lembar
  6. Kutipan Akta Kematian/ Perceraian jika pernah menikah
  7. Foto copy Kartu Keluarga dan Foto copy KTP ortu kedua mempelai bila msh ada/hidup
  8. Foto copy Kartu Keluarga Calon mempelai

2. Jangka Waktu Pelayanan

  1. Melalui Loket Pelayanan Dinas, TLA Wlingi dan TLA Srengat Penyelesaian selama 1 – 2 hari ;
  2. Dalam kondisi tertentu, sesuai Perda No 3 tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Kutipan Akta Perkawinan diterbitkan paling lambat 17 (tujuh belas) hari kerja.

3. Biaya / Tarif Tidak Dipungut Biaya / GRATIS