Persyaratan Kepengurusan Akta Perkawinan
1. Persyaratan
- Mengisi formulir F-2.01
- Surat Perkawinan dari pemuka agama
- Foto copy KTP El calon mempelai
- Foto copy KTP El 2 orang saksi
- Pasfoto 4×6 suami istri berdampingan background biru 5 lembar
- Kutipan Akta Kematian/ Perceraian jika pernah menikah
- Foto copy Kartu Keluarga dan Foto copy KTP ortu kedua mempelai bila msh ada/hidup
- Foto copy Kartu Keluarga Calon mempelai
2. Jangka Waktu Pelayanan
- Melalui Loket Pelayanan Dinas, TLA Wlingi dan TLA Srengat Penyelesaian selama 1 – 2 hari ;
- Dalam kondisi tertentu, sesuai Perda No 3 tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Kutipan Akta Perkawinan diterbitkan paling lambat 17 (tujuh belas) hari kerja.
3. Biaya / Tarif Tidak Dipungut Biaya / GRATIS
