Persyaratan Pengurusan Akta Perceraian

1. Persyaratan

  1. Mengisi formulir F-2.01
  2. Salinan Penetapan Pengadilan
  3. Asli Kutipan Akta Perkawinan Suami Istri
  4. FC Kartu Keluarga
  5. FC KTP El Suami/Istri

2. Jangka Waktu Pelayanan

  1. Melalui Loket Pelayanan Dinas, TLA Wlingi dan TLA Srengat Penyelesaian selama 1 – 2 hari ;
  2. Dalam kondisi tertentu, sesuai Perda No 3 tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Kutipan Akta Perceraian diterbitkan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.

3. Biaya / Tarif Tidak Dipungut Biaya / GRATIS