Persyaratan Pengurusan Akta Perceraian
1. Persyaratan
- Mengisi formulir F-2.01
- Salinan Penetapan Pengadilan
- Asli Kutipan Akta Perkawinan Suami Istri
- FC Kartu Keluarga
- FC KTP El Suami/Istri
2. Jangka Waktu Pelayanan
- Melalui Loket Pelayanan Dinas, TLA Wlingi dan TLA Srengat Penyelesaian selama 1 – 2 hari ;
- Dalam kondisi tertentu, sesuai Perda No 3 tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Kutipan Akta Perceraian diterbitkan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
3. Biaya / Tarif Tidak Dipungut Biaya / GRATIS