CARA PENYAMPAIAN PENGADUAN

Pengaduan disampaikan secara langsung dan/atau tidak langsung.

Pengaduan secara langsung disampaikan secara tatap muka kepada Petugas Pelayanan Pengaduan melalui ruang layanan Pengaduan.

Pengaduan secara tidak langsung disampaikan melalui media resmi Pengaduan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Blitar yaitu:

  1. Kotak Saran : Di tempat pelayanan
  2. E-mail : dispendukcapil@blitarkab.go.id
  3. WA Center : 0823-3655-1822
  4. Instagram : @dispendukcapilblitarkab
  5. Website : dispendukcapil.blitarkab.go.id
  6. SP4N-LAPOR! : https://www.lapor.go.id/
  7. Whistle Blowing System (WBS) : https://eaudit.blitarkab.go.id/wbs/

TIM PENGELOLA PENGADUAN

KEPUTUSAN KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
NOMOR : B/180.06/1463/409.20.1/2025

TENTANG TIM
PENGELOLA PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK PADA DINAS KEPENDUDUKAN
DAN PENCATATAN SIPIL KAB. BLITAR
TAHUN 2025


REKAPITULASI PENANGANAN DAN KONSULTASI