Persyaratan Pengurusan Pindah Keluar
1. Persyaratan
- Mengisi Formulir F-1.03
- KK Asli
- KTP El Asli
Catatan :
Apabila diperlukan, lampirkan Surat Persetujuan Suami/Istri/Orang Tua (apabila pindah tidak semua anggota keluarga dalam 1 KK )
2. Jangka Waktu Pelayanan
- Melalui Loket Pelayanan Dinas, TLA Wlingi dan TLA Srengat Penyelesaian selama 1 – 2 hari ;
- Melalui Petugas Registrasi Desa / Kelurahan Penyelesaian selama 1 – 2 hari sejak berkas diterima petugas disdukcapil secara lengkap dan benar;
- Dalam kondisi tertentu, sesuai Perda No 3 tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Surat Keterangan Pindah di terbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari.
3. Biaya / Tarif Tidak Dipungut Biaya / GRATIS
Persyaratan Pengurusan Pindah Datang
1. Persyaratan
- Mengisi Formulir F-1.02
- Surat Keterangan pindah dari Dukcapil Asal, KTP el asli
- FC. Buku Nikah/Akte Perkawinan atau Akte Perceraian (bagi yang melakukan perubahan data)
Catatan : KK Asli yang dituju (jika numpang KK)
2. Jangka Waktu Pelayanan
- Melalui Loket Pelayanan Dinas, TLA Wlingi dan TLA Srengat Penyelesaian selama 1 – 2 hari;
- Melalui Petugas Registrasi Desa / Kelurahan Penyelesaian selama 1 – 2 hari sejak berkas diterima petugas disdukcapil secara lengkap dan benar;
- Dalam kondisi tertentu, sesuai Perda No 3 tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Dokumen KK di terbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari.
3. Biaya / Tarif Tidak Dipungut Biaya / GRATIS
