Persyaratan Pengurusan Pindah Keluar

1. Persyaratan

  1. Mengisi Formulir F-1.03
  2. KK Asli
  3. KTP El Asli

Catatan :
Apabila diperlukan, lampirkan Surat Persetujuan Suami/Istri/Orang Tua (apabila pindah tidak semua anggota keluarga dalam 1 KK )

2. Jangka Waktu Pelayanan

  1. Melalui Loket Pelayanan Dinas, TLA Wlingi dan TLA Srengat Penyelesaian selama 1 – 2 hari ;
  2. Melalui Petugas Registrasi Desa / Kelurahan Penyelesaian selama 1 – 2 hari sejak berkas diterima petugas disdukcapil secara lengkap dan benar;
  3. Dalam kondisi tertentu, sesuai Perda No 3 tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Surat Keterangan Pindah di terbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari.

3. Biaya / Tarif Tidak Dipungut Biaya / GRATIS

Persyaratan Pengurusan Pindah Datang

1. Persyaratan

  1. Mengisi Formulir F-1.02
  2. Surat Keterangan pindah dari Dukcapil Asal, KTP el asli
  3. FC. Buku Nikah/Akte Perkawinan atau Akte Perceraian (bagi yang melakukan perubahan data)

Catatan : KK Asli yang dituju (jika numpang KK)

2. Jangka Waktu Pelayanan

  1. Melalui Loket Pelayanan Dinas, TLA Wlingi dan TLA Srengat Penyelesaian selama 1 – 2 hari;
  2. Melalui Petugas Registrasi Desa / Kelurahan Penyelesaian selama 1 – 2 hari sejak berkas diterima petugas disdukcapil secara lengkap dan benar;
  3. Dalam kondisi tertentu, sesuai Perda No 3 tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Dokumen KK di terbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari.

3. Biaya / Tarif Tidak Dipungut Biaya / GRATIS